Tak Kooperatif, Robert Tantular Diisolasi
Kasus Bank Century:

Tak Kooperatif, Robert Tantular Diisolasi

Atas dasar kemanusiaan, pengacara mohon kebijaksanaan para petinggi kepolisian untuk bebaskan Robert Tantular dari hukuman isolasi.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Maka dari itu, Robert yang juga menjadi tersangka dalam kasus perbankan Antaboga Delta Sekuritas ini diisolasi dalam rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Menurut sumber yang juga pernah menghuni rumah tahanan tersebut, ruangan Robert dikunci petugas dari luar. Walau Edmon menyangkal, pengacara Bambang Hartono membenarkan penempatan Robert di ruang tutupan sunyi (isolasi-red) yang ternyata sudah berlangsung kurang lebih empat minggu.

 

Padahal, bila melihat Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, hukuman disiplin tutupan sunyi atau isolasi paling lama dilakukan enam hari.

 

Pasal 44, PP No. 58 Tahun 1999

(2)         Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a.             tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari; dan

b.             menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)         Apabila tahanan yang bersangkutan mengulangi kembali pelanggaran tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, maka dapat dikenakan tutupan sunyi selama 2 x 6 (dua kali enam) hari.

 

Bambang tidak mau berkomentar banyak tentang kesalahan seperti apa yang telah dilakukan Robert, sampai-sampai hukuman dijatuhkan lebih dari ketentuan maksimal. Hermanus saja yang bersama-sama ditempatkan di tutupan sunyi bersama Robert sudah dikeluarkan. Kalau itu saya tidak mau komentar. Itu urusan polisi. Yang penting sekarang, lanjutnya, ia akan meminta para petinggi di Bareskrim Mabes Polri agar menyudahi hukuman Robert. Saya hanya memohon kebijaksanaan dari para petinggi kepolisian lah. Hanya untuk kemanusiaan.

 

Ada yang aneh, mengapa Bambang malah meminta kebijaksanaan para petinggi di Bareskrim, bukan Kepala Rumah Tahanan yang memang memiliki wewenang untuk memberikan tindakan disiplin.

 

Pasal 44, PP No. 58 Tahun 1999

(1)         Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap tahanan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.

 

 

Ketika ditanya, Bambang hanya menjawab bahwa rumah tahanan di Bareskrim Mabes Polri itu dibawahi oleh Kepala Rutan (Karutan), sehingga yang mengeksekusi harusnya juga Karutan. Namun, yang terjadi pada Robert, bukan Karutan yang mengeksekusi. Kan semua tahu �siapa� yang eksekusi di situ. Beliau punya kewenangan. Jadi, saya tidak mau komentar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: