Tak Boleh Beriklan, Ini Tips Internet Marketing Buat Kantor Advokat
Utama

Tak Boleh Beriklan, Ini Tips Internet Marketing Buat Kantor Advokat

Perlu untuk mengelola situs web dan kanal media sosial dengan tepat.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Perlu strategi khusus bagi advokat untuk menggunakan media sebagai tempat memperkenalkan firma hukum. Foto: EDWIN
Perlu strategi khusus bagi advokat untuk menggunakan media sebagai tempat memperkenalkan firma hukum. Foto: EDWIN

Ada dua pasal dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang iklan dan menggunakan media massa untuk publisitas. Namun, tanpa beriklan pun pada dasarnya advokat masih bisa melakukan strategi pemasaran untuk bersaing di era digital. Diskusi Hukumonline, Kamis (17/10), bertajuk ‘Building Credible & Trustworthy Platform for Law Firm’ mengulas dua strategi internet marketing untuk kantor hukum Anda.

 

Memang, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria iklan yang dilarang itu. Penelusuran hukumonline tidak berhasil menemukannya baik dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) maupun peraturan internal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

Penjelasan atas larangan iklan tersebut diberikan oleh Ketua Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’, Luhut M.P.Pangaribuan kepada hukumonline. Ia adalah salah satu anggota tim penyusun Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan 23 Mei 2002 silam. “Konsep dasarnya advokat itu tidak boleh menjamin kemenangan atau memastikan hasil dari proses hukum. Kalau dia boleh menawarkan jasa nanti bisa tergelincir dengan menjanjikan kemenangan perkara,” kata Luhut.

 

(Baca juga: Cari Klien? Lawyer Wajib Optimalkan Strategi Online di Era Digital)

 

Sementara, Etika Pariwara Indonesia memberi definisi iklan sebagai suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya. Tujuannya agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengan tujuan pengiklan.

 

Luhut menjelaskan inti persoalan utama dari larangan beriklan di Kode Etik Advokat Indonesia adalah mencegah advokat menjanjikan kemenangan pada klien dalam suatu perkara. “Tentu etika itu kan bisa berubah sesuai perkembangan nilai baik dan buruk di masyarakat, tapi kode etik di Indonesia saat ini belum ada perubahan,” ujarnya.

 

Mengacu penjelasan tersebut, tampak bahwa masih banyak strategi pemasaran digital yang bisa dimanfaatkan oleh para advokat Indonesia. Hal ini karena strategi pemasaran tidak terbatas hanya dengan cara iklan atau menggunakan media massa. Awrago, perusahaan konsultan komunikasi sekaligus penyedia layanan solusi kreatif dan teknologi, membagikan dua tips internet marketing sekaligus branding untuk firma hukum dalam menghadapi era digital.

 

1. Miliki Situs Web yang Menyenangkan

Adieb Haryadi, co-founder dan Direktur Informasi dari Awrago mengatakan bahwa situs web menjadi cara untuk menunjukkan kredibilitas dan keunikan firma hukum. "Situs web menjadi cara firma hukum menceritakan dirinya sendiri untuk meyakinkan calon klien," katanya. Ibarat etalase di dunia digital, situs web mencerminkan identitas suatu firma hukum.

 

Itu sebabnya situs web harus dibuat dengan perencanaan cermat. Ada tiga hal yang harus dipastikan dari situs web firma hukum. Pertama, tampilannya harus mobile-friendly. Hal ini karena kebanyakan pengguna internet sekarang menggunakan perangkat ponsel pintar untuk mengakses internet. Kedua, kontennya harus pula SEO-friendly. Semakin mudah konten situs web tersebut muncul di mesin pencari Google, akan semakin membantu situs web tersebut ditemukan calon klien. Ketiga, pastikan agar rancangan situs web tersebut seringan mungkin. Ini berkaitan dengan teknologi dan muatan data situs web tersebut. "Kalau lama untuk loading di ponsel, pengguna ponsel cenderung enggan membukanya," ujar Adieb.

 

(Baca juga: Advokat Tak Boleh Sembarangan Pasang Iklan)

 

Menurutnya, baik atau buruk suatu situs web relatif terhadap keterhubungan desainnya dengan target audiens, tujuan, dan strategi komunikasi. Memetakan segmentasi klien yang dituju sangat perlu diperhatikan. "Tidak ada standar cocok untuk semua, baik untuk satu firma hukum belum tentu bagus untuk yang lain," ia menambahkan.

 

Komponen yang perlu ada dalam situs web juga perlu menjadi perhatian penting. Salah satunya menempatkan info kontak seawal mungkin. Sangat baik jika tersedia fitur chatting dengan pengelola firma hukum. Menampilkan secara baik dan jelas foto, profil, rekam jejak para lawyer beserta penghargaan untuk firma hukum juga diperlukan. Hanya saja perlu disajikan secara proporsional dan relevan untuk menunjukkan kredibilitas firma hukum.

 

Tentu hal itu harus diiringi dengan menampilkan jenis layanan dengan jelas dan mudah dimengerti. "Orang yang mengontak firma hukum biasanya tidak terlalu paham soal hukum, buat semudah mungkin dimengerti layanan apa yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Adieb.

 

2. Aktif Manfaatkan kanal Media Sosial

Co-founder dan Direktur Utama dari Awrago, Karina Kusumawardani menambahkan soal memanfaatkan berbagai kanal media sosial. Situs web baru menjadi langkah pertama untuk strategi internet marketing. Langkah selanjutnya adalah memperluas jangkauan informasi soal firma hukum dengan media sosial.

 

Media sosial bagi firma hukum menjadi sarana untuk terus menerus hadir dalam berbagai percakapan publik secara mudah dan murah. "Aktif di media sosial harus siap responsif, kreatif, dan relevan dengan topik hukum atau isu spesialisasi berkaitan firma hukum kita," kata Karina.

 

Memonitor tema percakapan yang relevan untuk media sosial firma hukum melibatkan diri menjadi tips pertama. Langkah ini menjadi cara untuk mengetahui kebutuhan layanan hukum seperti apa dari segmentasi klien yang dituju. Hal berikutnya adalah memilih kanal media sosial yang tepat. Lagi-lagi hal ini berkaitan dengan segmen yang menjadi prospek.

 

"Tiap platform media sosial punya karakteristik sendiri, pilih yang paling sesuai," katanya menambahkan. Ini artinya tidak perlu memaksakan aktif di semua kanal media sosial. Salah memilih dan mengelola media sosial hanya membuatnya sebagai langkah mubazir untuk kepentingan pemasaran. Karena kanal media sosial yang dipilih harus aktif memuat konten bermanfaat yang menarik perhatian calon klien.

 

Bagi firma hukum yang mempunyai anggaran besar, membentuk tim khusus untuk mengelola media sosial adalah langkah yang dianjurkan Karina. Setidaknya tim ini terdiri dari manager/partner yang bertanggung jawab khusus, content planner/copywriter, administrator, desainer grafis, dan videografer. "Bisa juga menggunakan jasa digital agency sebagai pihak ketiga," katanya.

 

Strategi lewat media sosial ini disebut Karina tidak hanya untuk menjaring calon klien. Menjaring orang-orang berbakat dari generasi muda untuk ikut bergabung ke firma hukum juga bisa dicapai lewat cara ini. "Kita mulai menerima talent dari generasi Z bahkan generasi alpha yang merupakan anak-anak dari generasi milenial," katanya. Generasi yang disebutkannya itu dikenal sangat aktif berinteraksi lewat media social.

 

Karina menutup penjelasannya dengan sejumlah contoh firma hukum besar di luar negeri yang sudah mengoptimalkan strategi media sosial. Sebut saja White & Case, Allen & Overy, Linklaters, dan Clifford Chance. "Mereka malah sangat up date menyajikan informasi tentang pemikiran dan aktifitas para partner," ujar Karina.

 

Secara khusus Awrago bekerja sama dengan hukumonline menyajikan layanan bagi firma hukum yang ingin mencoba kedua tips tersebut melalui go digital (https://godigital.hukumonline.com/).  

Tags:

Berita Terkait