Tak Akan Ada Advokat Baru Sebelum Organisasi Advokat Bersatu
Utama

Tak Akan Ada Advokat Baru Sebelum Organisasi Advokat Bersatu

MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh daerah tak mengambil sumpah advokat baru sebelum terwujudnya wadah tunggal organisasi advokat. Nasib calon advokat bakal terbengkalai?

Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 4 ayat (1) UU Advokat memang menyebutkan 'Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sunguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domilisi hukumnya'.

 

Dengan demikian, MA menyiratkan tak akan ada advokat baru setelah adanya surat Ketua MA ini. Ya demikian adanya. Sebelum adanya persatuan organisasi advokat, tak akan ada calon advokat yang diambil sumpahnya oleh Ketua PT.

 

Meski begitu Nurhadi mengatakan, pengambilan sumpah advokat yang pernah dilakukan sebelum surat Ketua MA ini, tetap dinyatakan sah. Kecuali pengambilan sumpah yang diambil oleh selain Ketua PT. Seperti advokat yang diambil MUI, jelasnya.

 

MA Labrak Undang-Undang?

Sekjen Peradi, Harry Ponto menyesalkan sikap MA yang terkesan tak tegas menyikapi konflik antar organisasi advokat ini. Padahal, menurut dia, Peradi sudah jelas-jelas sebagai wadah tunggal. Kalau sikapnya seperti ini, MA lebih terkesan sebagai lembaga politik. Bukan instansi penegak hukum.

 

Bagi Harry, surat Ketua MA yang menginstruksikan Ketua PT untuk tak mengambil sumpah advokat adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang. Sebabnya, Pasal 4 Ayat (1) memang memandatkan pengambilan sumpah advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Adanya surat ini menunjukkan kalau MA ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.

 

Sikap senada datang dari Sekjen KAI, Roberto Hutagalung. Ia berpendapat, MA tak cermat membaca dan menafsirkan UU Advokat. Ini artinya MA telah mengangkangi Undang-Undang. Lebih tinggi mana SK Ketua MA dengan Undang-Undang?

 

Nurhadi menolak bila surat MA ini menabrak ketentuan Pasal 4 ayat (1) itu. Mereka sendiri (organisasi-organisasi advokat) juga menabrak UU Advokat karena membuat beberapa organisasi advokat, katanya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: