Tak Ada Larangan Mudik, Ini Syarat Perjalanan Periode Mudik 2022
Terbaru

Tak Ada Larangan Mudik, Ini Syarat Perjalanan Periode Mudik 2022

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membeberkan persyaratan perjalanan selama periode mudik 2022.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

3.      Pelaku perjalanan dalam negeri yang menerima vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam.

4.      Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam, serta melampirkan surat keterangan dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

5.      Bagi anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu dilakukan tes Covid-19, tetapi wajib harus pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

6.      Anak usia 6-17 tahun, tidak perlu tes tetapi wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Adanya sejumlah persyaratan yang harus dilakukan ketika mudik lebaran 2022 diharapkan pemerintah mampu untuk meminimalisir lonjakan kasus aktif yang mungkin terjadi saat mudik lebaran. Selain diizinkannya mudik beserta syarat yang harus dipenuhi, pemerintah juga melonggarkan beberapa peraturan jelang Ramadhan, salah satunya yaitu diperbolehkannya umat Islam untuk shalat tarawih berjemaah di masjid.

Tags:

Berita Terkait