Tahun Depan, Kemenkumham ‘Paksa’ Organisasi Profesi Kurator Bersatu
Utama

Tahun Depan, Kemenkumham ‘Paksa’ Organisasi Profesi Kurator Bersatu

AKPI mempertanyakan ide konkret pemerintah untuk menyatukan tiga organisasi kurator dan pengurus.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Acara LIKE yang digelar ILUNI FHUI, Jumat (30/9). Foto: NNP
Acara LIKE yang digelar ILUNI FHUI, Jumat (30/9). Foto: NNP
Hingga saat ini, tercatat ada tiga organisasi profesi kurator yang masih eksis, seperti Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI). Hal itulah yang hingga saat ini masih terus disoroti oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan bahwa polemik yang merundung organisasi profesi kurator dan pengurus harus segera diakhiri. Paling lambat tahun depan, katanya, ketiga organisasi profesi yang masih berjalan masing-masing harus bisa bersatu. Hal itu menjadipenting, mengingat sulitnya melakukan kontrol terhadap kurator dan pengurus apabila wadah yang menaungi profesi tersebut faktanya terbentuk lebih dari satu.

“Kita ingin satukan. tahun depan harus satu,” tegas Freddy saat menjadi pembicara di acara Lingkar Inspirasi Kekerabatan dan Edukasi (LIKE) yang digelar ILUNI FHUI di gedung Kemenkumham di Jakarta, Jumat (30/9).

Dimintai tanggapannya, Ketua Umum AKPI, James Purba menanggapi santai. Sebaliknya, James malah mempertanyakan apa ide konkret dari pemerintah untuk menyatukan tiga organisasi kurator dan pengurus. Pasalnya, masing-masing organisasi sudah memiliki anggaran dasar dan telah berbadan hukum.

“Ya kalau himbauan Dirjen sih boleh-boleh saja. Tapi apakah organisasi-organisasi kurator bersedia? Menyatukan itu tidak gampang,” kata James kepada hukumonline.

James menuturkan bahwa AKPI tak begitu mempermasalahkan kondisi seperti ini. Sebab, AKPI menetapkan standar yang sangat tinggi dan ketat untuk meluluskan para kurator dan pengurusnya. “Ide saya, kalau organisasi kurator mau disatukan, maka mereka yang lain itu tinggal gabung ke AKPI. AKPI sebagai organisasi paling bonafide dan paling duluan berdiri,” tutur James.

Sebagaimana diketahui, pasca Perppu No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan disahkan menjadi UU No.4 Tahun 1998, terbentuk organisasi profesi kurator dan pengurus pertama, yakni AKPI. Terbentuknya AKPI sendiri tidak terlepas dari ketentuan yang mengatur kurator selain balai harta peninggalan yang dahulu diatur dalam peraturan kepailitan lama, Staatsblad tahun 1905 dan 1906. (Baca Juga: Organisasi Kurator Diminta Bersatu)

Kemudian, perubahan UU No.4 Tahun 1998 menjadi UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga diikuti dengan perkembangan organisasi profesi kurator dan pengurus dengan dibentuknya organisasi baru bernama IKAPI. Praktis, sejak berlakunya UU No.37 Tahun 2004 terdapat dua organisasi profesi kurator dan pengurus, yaitu AKPI dan IKAPI.

Tahun 2011, muncul lagi organisasi profesi yang sama dengan nama Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Kemungkinan munculnya organisasi baru bisa saja terjadi jika tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan organisasi profesi kurator dan pengurus. Pasalnya, UU No.37 Tahun 2004 tak mengatur tegas mengenai penunjukan satu wadah organisasi profesi kurator dan pengurus, sebagaimana halnya UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang tegas menunjuk satu wadah tertentu.

Sebagaimana diwartakan hukumonline sebelumnya, Ketua Umum HKPI, Soedeson Tandra pernah mengatakan bahwa pihaknya bersedia apabila organisasi profesi kurator dan pengurus agar bersatu. Serupa dengan James, Tandra juga mempertanyakan bagaimana skema penyatuan yang dimaksud oleh pemerintah. Apakah tiga organisasi yang ada menjadi satu atau hanya sebatas dewan etik bersama. (Baca Juga: Organisasi Kurator Disarankan Bersatu, Ketum HKPI: Kapanpun Kita Siap)

“Kita harap organisasi profesi itu bersatu, wadah tunggal. Karena kita bekerja di bidang profesi hukum tentu kode etik itu harus dapat ditegakkan bagi semua orang. kalau kita berbeda-beda organisasi, pengalaman di organisasi advokat akan lompat ke sana-kemari dan itu merugikan profesi kita sendiri dan masyarakat,” ujar Tandra.

Komite Bersama
Sebelumnya, awal Februari 2015 Dirjen AHU (saat itu Harkristuti Harkrisnowo) pernah berupaya untuk menyatukan ketiga organisasi profesi kurator dan pengurus dengan mempertemukan para ketua organisasi tersebut. Sebetulnya, pertemuan awal Februari itu dalam rangka membahas Komite Bersama, tetapi dalam perbincangan mengarah pada ide penyatuan organisasi.

Saat itu, Ketua Umum AKPI Jamaslin James Purba senada dengan pendapat Dirjen AHU karena dinilai punya tujuan baik. Namun, James meminta pemerintah menjamin untuk tidak membuka peluang mengakui organisasi kurator baru nantinya. Belajar dari pengalaman, kurator yang tidak setuju dengan kebijakan organisasi atau terkena sanksi berpotensi membentuk organisasi tandingan.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Komite Bersama melalui Keputusan Nomor M.HH-01.AH.06.06 Tahun 2014 yang dibentuk semasa Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Komite Bersama ini terdiri dari Ketua Komiter Bersama yang dijabat oleh Direktur Perdata Ditjen AHU; Sekretaris Komiter Bersama dipegang oleh Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, sedangkan lima anggota lain terdiri dari Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung, Ketua AKPI Bidang Pendidikan, Ketua IKAPI, Sekjen IKAPI, dan Kasubdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata.

Adapun, lima tugas Komite Bersama, yakni memberikan rekomendasi kepada organisasi profesi untuk melaksanakan pelatihan dan ujian kurator. Kedua, menyusun dan menetapkan kurikulum pelatihan. Ketiga, menerima laporan pelaksanaan pelatihan dan hasil ujian. Keempat, mengevaluasi materi dan pengajar pelatihan. Kelima, mencabut rekomendasi penyelenggaraan pelatihan dan ujian kurator atau pengurus.
Tags:

Berita Terkait