Tahun Ajaran Baru Bakal Dimulai, Ini Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Saat Pandemi
Berita

Tahun Ajaran Baru Bakal Dimulai, Ini Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Saat Pandemi

Kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB, dan Komisi X DPR RI telah mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan. “Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” kata Nadiem seperti dikutip dari situs Setkab, Rabu (17/6).

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Terkait jumlah peserta didik, Mendikbud menjelaskan bahwa hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

“Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujarnya. (Baca: Permendikbud 8/2020 Direvisi, Dana BOS Bisa Buat Beli Pulsa Internet Guru dan Siswa)

Pada kesempatan itu, Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis, yakni sebagai berikut:

Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Mendikbud.

Di samping itu, Nadiem mengingatkan bahwa tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, Mendikbud sampaikan bahwa urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. (Baca: Urgensi Kebijakan Insentif Bagi Peserta Didik yang Belajar dari Rumah)

Itupun, menurut Mendikbud, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” katanya.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah sebagai berikut:

• Tahap Satu: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B;

• Tahap Dua: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB;

• Tahap Tiga: dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama, menurut Mendikbud, pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). “Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” kata Mendikbud.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, Mendikbud sampaikan bahwa kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

“Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau,” ungkap Mendikbud.

Lingkungan Perguruan Tinggi

Sementara itu, Mendikbud sampaikan bahwa mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

“Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring,” tandas Mendikbud.

Namun, Mendikbud sampaikan bahwa jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

“Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa,” urai Mendikbud.

Guru Besar Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Thamrin Usman, berpendapat Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) merupakan solusi yang terbaik bagi dunia pendidikan di Indonesia saat pandemik Covid-19 masih terjadi.

"Saat sekarang sedang hangat isu normal baru, kembali aktivitas seperti biasa sesuai protokol kesehatan, namun pendidikan ternyata tetap amat dijaga dari risiko tinggi tertular COVID-19," ujar Thamrin seperti dilansir Antara.

Mantan Rektor Untan itu berpendapat keputusan untuk tetap memberlakukan PJJ di 94 persen aktivitas pendidikan di wilayah Indonesia merupakan kebijakan menarik dan tepat. Menurutnya, memang pola PJJ mayoritas tidak dianggap menyenangkan oleh para murid atau mahasiswa, pengajar, dan orang tua, dengan berbagai argumentasi hambatan.

Hanya saja, Thamrin menjelaskan, aspek keselamatan dan kesehatan itu lebih utama dibandingkan kendala PJJ. Mengenai hambatan PJJ, dapat saja dibahas bersama solusinya antara sekolah dan orang tua murid.

"Atau ikut sesuai panduan yang ada dari pemerintah pusat berwenang. Memang PJJ pasti banyak kesulitan. Tapi itu tidak sebanding bila anak-anak dan pengajar tertular virus Corona sebab memaksakan masuk ke sekolah," ucap Thamrin. (ANT)

Tags:

Berita Terkait