Tahun 2023, Bantuan Hukum FH Unej Memberikan 674 Layanan
Pro Bono Awards 2023

Tahun 2023, Bantuan Hukum FH Unej Memberikan 674 Layanan

Bantuan hukum sebagai salah satu bentuk implementasi tridharma perguruan tinggi yakni pengabdian masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Wakil Dekan Bidang Akademik FH Unej, I Gede Widhiana Suarda, dalam diskusi bertema The Commitment and Impact of Pro Bono by Indonesian Advocates on Social and Economic Resilience of Community rangkaian Indonesia Pro Bono Awards 2023, Kamis (14/12/2023).
Wakil Dekan Bidang Akademik FH Unej, I Gede Widhiana Suarda, dalam diskusi bertema The Commitment and Impact of Pro Bono by Indonesian Advocates on Social and Economic Resilience of Community rangkaian Indonesia Pro Bono Awards 2023, Kamis (14/12/2023).

Masyarakat cenderung melihat perguruan tinggi hanya sebagai lembaga pendidikan. Padahal kampus memiliki fungsi selain menyelenggarakan pendidikan dan riset atau penelitian. Yakni pengabdian masyarakat yang notabene bagian dari Tridarma perguruan tinggi.

Demikian disampaikan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Uniej), I Gede Widhiana Suarda, dalam diskusi bertema The Commitment and Impact of Pro Bono by Indonesian Advocates on Social and Economic Resilience of Community yang merupakan bagian dari acara Indonesia Pro Bono Awards 2023 yang diselenggarakan Hukumonline, Kamis (14/12/2023).

I Gede Widhiana menjelaskan, FH Unej menjabarkan Tridharma perguruan tinggi yakni pengabdian masyarakat dalam sejumlah kegiatan seperti penyuluhan hukum, sosialisasi hukum, bantuan hukum, diskusi hukum, pemberian keterangan ahli dan kegiatan lain yang melibatkan masyarakat.

Salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) yakni memberikan layanan hukum pro bono atau bantuan hukum.  FH Unej membentuk organisasi khusus untuk menjalankan tugas-tugas bantuan hukum itu yakni Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH).

“Sejarah singkat BPBH, secara forrmal berdiri dengan nomenklatur BPBH sejak tahun 2011,” kata Widhiana.

Baca juga:

Dia menekankan pengabdian masyarakat yang dilakukan memegang prinsip integritas. Hal itu sekaligus sebagai harapan ketika suatu saat lulusan FH Unej menjadi aparat penegak hukum harus memegang teguh integritas dan karena sebagai salah satu jaminan terselenggaranya proses penegakan hukum yang adil.

Sejak awal berdiri, BPBH FH Unej berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Bahkan tercatat FH Unej sebagai salah satu kampus yang memberikan bantuan hukum di pengadilan. Menurutnya,  tren bantuan hukum di tahun 1980-an yakni memberikan layanan non litigasi. Tapi pada periode tersebut, FH Unej dan beberapa kampus lain seperti Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran sudah memberikan layanan bantuan hukum litigasi atau sampai pengadilan.

“Jadi secara genetika, kami ini kampus yang berkomitmen kuat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Tahun ini jumlah layanan bantuan hukum yang bisa diberikan sebanyak 674 layanan bantuan hukum,” urai Widhiana.

Saat ini BPBH FH Unej didukung 67 orang paralegal dan 12 advokat. I Gede Widhiana berpendapat jika FH di seluruh kampus bergerak bersama memberikan bantuan hukum dan layanan hukum pro bono, akses keadilan bisa semakin di dorong optimal. Bantuan hukum itu mencerminkan peran konkret pendidikan tinggi hukum dalam mewujudkan keadilan dan kesadaran hukum.

Secara tidak langsung juga membantu penguatan ekonomi. Sebab berbagai bantuan hukum yang berkaitan dengan masalah perkonomian masyarakat kecil dan menengah dapat diselesaikan dengan cara-cara non formal. “BPBH merupakan ‘ruang’ untuk mengasah kemahiran dan praktik hukum mahasiswa sebagai calon penegak hukum yang handal,” papar Widhiana.

Pada kesempatan yang sama, Partner AALF Legal & Tax Consultant, Marcella Santoso, menyebut pada praktiknya untuk mendapat akses keadilan tidak mudah terutama kelompok masyarakat tertentu. Persoalan yang umum dihadapi antara lain karena biaya dan ketidakmampuan sosial menjadi sebab ketidakberdayaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Untuk fokus dalam menangani layanan hukum pro bono, Marcella mengatakan AALF Legal & Tax membentuk divisi khusus yakni ‘LKBH Mitra Justitia’.

Divisi itu merupakan hasil kolaborasi dengan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Layanan hukum pro bono yang diberikan pada tahap pra litigasi, dan litigasi. Ada pertimbangan yang digunakan untuk menilai apakah suatu perkara layak untuk ditangani secara pro bono.

Founder & Managing Partner S&P Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak, mengatakan layanan pro bono yang diberikan kantor hukumnya meliputi litigasi dan non litigasi. Layanan itu diberikan antara lain kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki dana terbatas dan binaan kementerian/dinas koperasi dan UKM. Kemudian kalangan mahasiswa, perorangan/karyawan, organisasi masyarakat, organisasi sosial, dan yayasan keagamaan.

Layanan pro bono sebagai upaya mewujudkan advokat sebagai profesi officium nobile. Sekaligus memperbaiki tuduhan yang kerap dialamatkan kepada advokat yakni identik dengan uang dan makelar kasus. “S&P Law Office tahun 2023 menangani 36 kasus secara pro bono dan berkomitmen mempertahankan jumlah penanganan kasus pro bono setiap tahun,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait