Tahun 2017, Kontribusi MA terhadap Negara Capai Rp18 Triliun
Laptah MA 2017:

Tahun 2017, Kontribusi MA terhadap Negara Capai Rp18 Triliun

Presiden Jokowi memberi penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas beberapa capaian MA tahun 2017 tersebut dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Di sisi lain, MA terus meningkatkan kemandirian badan peradilan sebagai salah satu prinsip utama negara hukum untuk mencapai tegaknya hukum dan keadilan. Sebab, badan peradilan tidak hanya dituntut menyelenggarakan peradilan sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetapi, memberikan pelayanan yang berkualitas.

 

“Ini dapat terlaksana jika dijalankan oleh hakim dan aparatur peradilan yang berkompeten dan berintegritas,” ujar Hatta Ali.

 

Tunggakan perkara terendah

Dalam kesempatan ini, MA menyampaikan beban penyelesaian perkara sebanyak 16.474 perkara atau 92,23 persen selama tahun 2017 dari total 17.862 perkara. Sehingga, ada tunggakan sisa perkara sebanyak 1.388 perkara. Pencapaian penyelesaian perkara tahun 2017 ini lebih tinggi dibanding tahun 2016 yang hanya 87,31 persen.

 

Karena itu, sisa perkara tahun 2017 terendah sepanjang sejarah MA yakni sebanyak 1.388 perkara. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 2.357 perkara.  “Ini pun tunggakan perkara terendah. Ini kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Hatta.

 

Ia menjelaskan penurunan ini tidak lepas dari sejumlah kebijakan yang diterbitkan MA. Seperti, beberapa SK KMA tentang sistem kamar MA; SK KMA No. 192 Tahun 2016 tentang Kinerja Utama Penanganan Perkara; SK KMA No. 214 tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di MA; sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama; PERMA No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan MA.

 

Selain itu, tahun 2017, pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan (di luar perkara cepat dan lalu lintas serta permohonan perkara perdata), Hatta menyebut berhasil diselesaikan sebanyak 554.271 perkara. Dari jumlah tersebut yang diajukan upaya hukum banding hanya sebanyak 16.667 perkara atau sebesar 3,01 persen. Artinya, sebesar 96,99 persen para pihak yang berperkara di pengadilan tingkat pertama merasa puas dengan putusan pengadilan.

 

Di tingkat banding, lanjutnya, perkara yang diputus sebanyak 16.339, dengan upaya hukum kasasi sebanyak 9.862 perkara atau sebesar 60,36 persen. Artinya, 39.64 persen para pihak yang berperkara menerima putusan pengadilan tingkat banding. Sedangkan, tingkat kasasi, dari perkara kasasi yang diputus sebanyak 12.319 perkara, yang diajukan peninjauan kembali hanya 1.448 atau 11,75 persen. Artinya, sebesar 88,25 persen atas putusan kasasi yang dijatuhkan tidak diajukan peninjauan kembali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait