Tahun 2014 Subsidi Turun, Tarif Listrik Naik
Berita

Tahun 2014 Subsidi Turun, Tarif Listrik Naik

Rencana kenaikan tidak akan menyasar kalangan industri.

CR15
Bacaan 2 Menit

"Bayar listriknya tergantung dolarnya berapa saat itu. Kalau dolar turun, bayar listriknya juga turun. Usulan tarif yang baru nanti disesuaikan dengan ICP dan dolar, jadi fluktuatif, kaya harga pertamax," tuturnya.

Menurut Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, rencana kenaikan tarif listrik diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan defisit listrik yang kerap terjadi di beberapa daerah selama ini. Selain itu, ia juga meminta pemerintah agar memberi  kewenangan yang lebih luas lagi kepada PLN untuk membuat terobosan-terobosan dilapangan.

 “Kita juga berharap, dengan RAPBN tahun 2014 ini disektor ketenaglistrikan mulai hari ini jangan ada lagi orang yang defisit listrik didaerahnya. Jangan lagi ada orang yang mengalami krisis listrik di daerahnya. Kedepan listrik harus dapat lebih banyak lagi dinikmati oleh masyarakat Indonesia,” imbuh Sutan.

Tahun ini, pemerintah telah menaikkan tarif listrik rata-rata 15 persen. Kenaikan tersebut diterapkan setiap tiga bulan sekali dengan rata-rata 4,3 persen yakni per 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN. Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh golongan pelanggan listrik mengalami kenaikan tarif kecuali 450 VA dan 900 VA.

Tags:

Berita Terkait