Tahun 2014, Pemda Harus Laksanakan Stratnas Korupsi
Berita

Tahun 2014, Pemda Harus Laksanakan Stratnas Korupsi

Meliputi perizinan, e-procurement dan transparansi penganggaran.

KAR
Bacaan 2 Menit
Tahun 2014, Pemda Harus Laksanakan Stratnas Korupsi
Hukumonline

Tahun 2006 lalu, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2013 melalui UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption. Enam tahun kemudian, strategi nasional (stratnas) pencegahan dan pemberantasan korupsi ditandatangani Presiden dalam bentuk Perpres No. 55 Tahun 2012.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan, pada tahun 2014 mendatang seluruh pemerintah daerah dapat melaksanakan stratnas itu. Direktur Analisis Peraturan Perundang-undangan Bappenas, Diani Sadiawati,mengatakan pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran yang cukup strategis dalam menyusun, melaksanakan, melaporkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Diani menjelaskan, proses koordinasi pemerintah daerah dimulai dari proses penyusunan. Provinsi memiliki titik fokus bagi Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi. Selanjutnya, Bappeda Provinsi yang mengkoordinasikan penyusunan aksi pada pemerintah kota.

“Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri seharusnya menjadi debottlenecking dengan melakukan koordinasi dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam implementasi aksi PPK di daerah,” kataDiani.

Dalam tahap pelaksanaan, Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab mengkoordinasikan proses pemantauan tiga bulanan di semua pemerintah provinsi. Sementara itu, proses pemantauan tiga bulanan pada semua pemerintah kota dilakukan oleh Inspektorat Provinsi.

Lebih lanjut Diani memaparkan, selama tahun 2013 ini, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah baru mencakup strategi pencegahan. Ia mengatakan, strategi itu meliputi perizinan usaha pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement serta transparansi perencanaan dan penganggaran serta akses terhadap informasi.

Untuk tahun 2014, seluruh provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia wajib melaksanakan aksi PPK sesuai dengan Perpres No. 55 Tahun 2012. Tentunya, aksi ini juga akan melanjutkan aksi Pemda tahun 2013 ditambah aksi baru. Sebagai usulan untuk aksi baru, tahun 2014 nanti terkait dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang terkait dengan keterbukaan informasi.

Tags:

Berita Terkait