Tahun 2012, MA Merasa ‘Ditampar’ Hakim Bermasalah
Utama

Tahun 2012, MA Merasa ‘Ditampar’ Hakim Bermasalah

Jumlah sanksi disiplin bagi hakim meningkat jika dibandingkan tahun 2011.

AGUS SAHBANI/RIMBA SUPRIYATNA
Bacaan 2 Menit

Hatta meminta esprit de corps hendaknya diarahkan ke hal-hal yang lebih positif, produktif dan proporsional sesuai dengan fungsi lembaga peradilan. Terlebih, saat ini sudah ada kejelasan dalam peningkatan kesejahteraan hakim lewat PP No. 94 Tahun 2012. “Tentunya, sangat tidak bertanggung jawab, apabila kepercayaan ini kita sia-siakan.”

Di balik itu semua, Hatta mengaku masih bisa bersyukur karena Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah memberikan aspirasi kepadaBalitbang Diklat Kumdil MA. Pusdiklat MA bidang manajemen dan kepemimpinan (Pim III dan Pim IV) pada  18 Desember 2012 telah meraih Akreditasi “A” yang pada tahun 2010 hanya meraih Akreditasi “C”.

“Ini adalah loncatan yang sangat besar, diharapkan Balitbang Diklat Kumdil bisa menjaga dan mempertahankan penilaian ini. Diklat harus bisa menjawab tantangan aparat peradilan yang baik bukan hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas, integritas dan intelektualitas,” harapnya.   

Pengawasan Maju
Dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA, Hatta mengungkapkan selama tahun 2012,MA mencatat ada sekitar 73 hakim yang terkena sanksi disiplin dengan jenis sanksi yang bervariatif (sanksi ringan, sedang, berat). Jumlah sanksi disiplin tahun 2012 itu meningkatkan jika dibandingkan tahun 2011 yang hanya 53 hakim.

“Adanya peningkatan ini, kami telah melibatkan pimpinan pengadilan tingkat banding untuk proaktif melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” kata Hatta.

Secara umum, Badan Pengawasan MA telah memberikan sanksi kepada 160 orang pegawai, paling banyak diberikan kepada hakim/hakim ad hoc (75 orang). Selain hakim, sanksi juga diberikan kepada panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural/fungsional, PNS (staf), juru sita, dan juru sita pengganti.

Ditambahkan Hatta, MA bertekad untuk meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan mengambil tindakan tegas bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik. Buktinya, ada sekitar delapan hakim yang telah dijatuhi sanksi lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait