Tahun 2012, MA Merasa ‘Ditampar’ Hakim Bermasalah
Utama

Tahun 2012, MA Merasa ‘Ditampar’ Hakim Bermasalah

Jumlah sanksi disiplin bagi hakim meningkat jika dibandingkan tahun 2011.

AGUS SAHBANI/RIMBA SUPRIYATNA
Bacaan 2 Menit

”Kalau tidak salah ada delapan hakim yang telah di-MKH-kan, yang paling menarik kasus Achmad Yamanie yang telah diberhentikan dengan tidak hormat tanpa hak pensiun, sekalipun Yamanie sudah mengabdi menjadi hakim selama 42 tahun. Ini pertama kali ada hakim agung dipecat dalam sejarah MA,” katanya.

Dihubungi hukumonline, Kamis malam (27/12), Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengakui bahwa MA mengalami kemajuan pada aspek pengawasan. Spesifik, Martin menyebut kasus Achmad Yamanie sebagai contoh. Kasus ini, menurut dia, menunjukkan bahwa MA bisa bertindak tegas terhadap hakim-hakim bermasalah, termasuk hakim agung sekalipun.

Meski memuji, Martin tetap mempertanyakan bagaimana bisa personal bermasalah seperti Yamanie dapat direkrut menjadi hakim agung. “Tapi, di pihak lain ini juga memprihatinkan karena kok bisa orang yang memiliki karakter seperti itu sampai menjadi Hakim Agung,” ujar politisi Partai Gerindra.

Dikatakan Martin, MA tetap harus membenahi sistem pengawasan internal. Salah satu caranya, dengan mempublikasikan putusan perkara sesegera mungkin ke publik. Dia berpendapat lambannya publikasi putusan menjadi peluang terjadinya penyelewengan hakim terkait penanganan perkara.

Tags:

Berita Terkait