Tahapan Pilkada 2020 Terancam Covid - 19, Ini Arahan KPU RI
Berita

Tahapan Pilkada 2020 Terancam Covid - 19, Ini Arahan KPU RI

Menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Penyebaran Coronavirus Disease - 19 (Covid - 19) semakin mengkhawatirkan. Aktivitas perkantoran mulai dibatasi. Presiden Joko Widodo bahkan telah mengeluarkan arahan agar masyarakat mulai membatasi diri dari aktifitas di luar rumah. Menyikapi perkembangan ini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan sejumlah keputusan. 

 

Hal ini dipandang perlu oleh KPU mengingat saat ini tengah memasuki pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2020. Saat ini, tahapan pelaksanaan Pemilihan 2020 telah sampai pada rekrutmen PPS. “Tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS,“ ujar Ketua KPU, Arief Budiman dalam keterangannya, Senin (16/3).

 

Menurut Arief, pihaknya mengarahkan agar pelantikan PPS tersebut tidak dilakukan secara bersamaan dalam jumlah banyak. dengan begitu, pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik).

 

”Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” ujar Arief mengarahkan.

 

Kemudian Arief juga mengarahkan agar tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dapat dilaksanakan oleh petugas dengan memproteksi diri secara ketat, menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

 

“Selanjutnya untuk tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan,” ujar Arief.

 

Menurut Arief, KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020. Ia merinci aktifitas tersebut seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

 

Ia memgungkapkan bahwa KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020.

 

Sebelumnya, KPU telah melakukan rapat pleno dan memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut, sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilihan 2020. selain sejumlah hal yang telah disebutkan di atas, KPU juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU. 

 

(Baca: Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona)

 

Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada hukumonline mengungkapkan, pihaknya mendorong agar KPU perlu untuk segera meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Menurut Titi terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. 

 

“Beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19. Seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan,” ujar Titi.

 

Menurut Titi, rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktifitas di luar kantor. Selain itu, beberapa rangkaian tahapan pilkada juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat. Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, serta adanya himbauan untuk membatasi kegiatan di luar kantor dan luar rumah.

 

Karena itu Perludem mendorong KPU untuk perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan pilkada, yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Titi mengingatkan, ketentuan Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) menyebutkan "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan." 

 

“Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti,” terang Titi.

 

Sementara itu, manajer Program Perludem, Fadli Ramdani mengungatkan bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia. Karena itu penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19.

 

Fadli juga menyebutkan bahwa KPU perlu untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama gugus tugas yang sudah dibentuk oleh presiden, untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020, khususnya yang terdampak Covid-19. “Ini penting dilakukan, dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselataman seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu,” ujar Fadli.

 

Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspon oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. “Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar,” tutup Fadli.

 

Tags:

Berita Terkait