Tahapan Pilkada 2020 Terancam Covid - 19, Ini Arahan KPU RI
Berita

Tahapan Pilkada 2020 Terancam Covid - 19, Ini Arahan KPU RI

Menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Titi mengingatkan, ketentuan Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) menyebutkan "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan." 

 

“Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti,” terang Titi.

 

Sementara itu, manajer Program Perludem, Fadli Ramdani mengungatkan bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia. Karena itu penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19.

 

Fadli juga menyebutkan bahwa KPU perlu untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama gugus tugas yang sudah dibentuk oleh presiden, untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020, khususnya yang terdampak Covid-19. “Ini penting dilakukan, dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselataman seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu,” ujar Fadli.

 

Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspon oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. “Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar,” tutup Fadli.

 

Tags:

Berita Terkait