Tahap Penyampaian Replik dan Duplik
Terbaru

Tahap Penyampaian Replik dan Duplik

Replik dan duplik adalah istilah yang kerap muncul dalam suatu perkara. Lalu, apa itu replik dan duplik? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi replik dan duplik. Foto: pexels.com
Ilustrasi replik dan duplik. Foto: pexels.com

Apa yang dimaksud replik dan duplik? Replik berasal dari gabungan dua kata, yakni re ‘kembali’ dan pliek ‘menjawab’. Jika diartikan secara leksikal, replik bermakna kembali menjawab. Dalam konteks hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis.

Disarikan dari Buku 3: Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama, replik umumnya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil gugatan penggugat.

Dalam replik, penggugat dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Kemudian, terkait format replik atau cara penyusunannya, replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.

Baca juga:

Sementara itu, dalam hukum duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan untuk meneguhkan jawaban yang umumnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Sama seperti halnya replik, duplik juga dapat diajukan secara lisan atau tertulis.

Ni Ketut Supasti D., dkk. dalam Klinik Hukum Perdata CLE Knowledge, Skill & Value menerangkan bahwa dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Isi duplik biasanya memuat pembelaan atas dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya yang disertai dengan uraian bukti untuk memperkuat bantahannya.

Tahapan Penyampaian Replik dan Duplik

Terkait kapan replik dan duplik disampaikan, penting untuk diketahui bahwa dalam sidang perdata, ada urutan sebagai berikut.

Pembacaan gugatan → Jawaban → Replik → Duplik

Dengan kata lain, setelah gugatan dibacakan oleh penggugat, tergugat akan memberikan jawaban atas gugatan. Setelah itu, penggugat akan menjawab kembali pernyataan atau jawaban dari tergugat atau replik.

Lalu, atas replik yang disampaikan penggungat, tergugat dapat menanggapi kembali atau yang disebut dengan duplik.

Dasar Hukum Replik dan Duplik

Dasar hukum replik dan duplik adalah Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvodering (Rv). Beberapa pasal yang memuat ketentuan replik dan duplik adalah sebagai berikut:

  • Pasal 70 Rv menerangkan bahwa bila penggugat berpendapat ada alasan-alasan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya, maka ia harus mengajukan permohonan untuk itu dengan kesimpulan yang disertai alasan-alasan pada hari ia harus mengajukan jawaban balik (replik).
  • Pasal 115 Rv menerangkan bahwa setelah jawaban diberikan dalam persidangan, maka pengacara penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban kembali (replik) yang dapat dijawab lagi oleh pengacara tergugat (duplik).
  • Pasal 142 Rv menerangkan bahwa dalam tenggat waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera.

Selain replik dan duplik, ada pula istilah lainnya yang penting untuk diketahui, yakni posita dan petitum. Posita atau Fundamentum Petendi adalah bagian berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar/uraian dari suatu tuntutan. Kemudian, petitum adalah tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait