Tadjuddin Akui Prakarsai Perkenalan Iqbal dan Billy
Kasus Suap KPPU

Tadjuddin Akui Prakarsai Perkenalan Iqbal dan Billy

Penasehat hukum mengatakan perkenalan yang diprakarsai oleh Tadjuddin termasuk pelanggaran kode etik dan mekanisme kerja KPPU.

Fat/Ays
Bacaan 2 Menit

 

Nama Tadjuddin menjadi perhatian tim penasehat hukum. Dalam eksepsi, tim penasehat berpendapat tanpa peran Tadjuddin, Ery, dan Erwin, maka tidak akan terjadi komunikasi antara Iqbal dengan Billy Sindoro. Apalagi, Tadjuddin disebut juga dalam dakwaan sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan Iqbal ke Billy.

 

Erwin memang urung hadir di persidangan minggu lalu, karena sedang berada di luar negeri. Seminggu kemudian, Kamis (12/3), harapan tim penasehat hukum Erwin dihadirkan pun pupus. Erwin sedianya dihadirkan ke persidangan bersama empat saksi lainnya. Namun, hanya tiga yang hadir yakni dua Komisioner KPPU Tadjuddin Noer Said dan Tresna Priyana Soemardi serta Panitera di KPPU Ananda Fajar Pratama. Itu pun hanya Tadjuddin yang dapat kesempatan bersaksi.

 

Pelanggaran kode etik

Dalam kesaksiannya, Tadjuddin mengakui dirinya yang mempertemukan Billy Sindoro dengan Iqbal. Namun, ia berdalih ketika itu belum mengetahui Billy berposisi sebagai pihak terlapor dalam kasus hak siar Liga Inggris ini. Iya, saya pernah kenalkan terdakwa ke Billy, selang beberapa lama terdakwa melalui sms (short message service) menjawab sudah ketemu dengan Billy, paparnya.

 

Penjelasan Tadjuddin langsung direspon oleh penasehat hukum terdakwa. Maqdir mengatakan perkenalan yang diprakarsai oleh Tadjuddin termasuk pelanggaran kode etik dan mekanisme kerja KPPU. Kode etik yang dimaksud Maqdir tertuang dalam Keputusan KPPU Nomor: 06/KPPU/Kep/XI/2000 tentang Kode Etik dan Mekanisme Kerja KPPU. Maqdir justru mempertanyakan motivasi Tadjuddin mempertemukan Iqbal dan Billy. Alasan apa yang melatarbelakangi Tadjuddin perkenalkan Billy kepada Iqbal? tanyanya.

 

Dituding melanggar kode etik, Tadjuddin berkelit. Menurutnya, perkenalan antara Billy dan Iqbal yang diprakarsainya bukan suatu pelanggaran kode etik. Ia beralasan pada saat perkenalan, dirinya tidak mengetahui Billy saat itu sedang berperkara di KPPU. Saya tahu kode etik melarang komisioner KPPU bertemu dengan seseorang yang sedang berperkara. Pertemuan dengan orang yang berperkara hanya dibenarkan dalam persidangan KPPU saja, di luar itu tidak boleh, pungkasnya.

Tags: