Syukuran Satu Dekade Guru Besar Prof Topo, Masih Banyak PR di Bidang Hukum Pidana
Terbaru

Syukuran Satu Dekade Guru Besar Prof Topo, Masih Banyak PR di Bidang Hukum Pidana

Menurut Prof Topo, hukum pidana kurang mendapat perhatian dari penguasa dalam artian hukum pidana lebih banyak difungsikan sebagai kriminalisasi perbuatan yang dianggap tidak sesuai dengan politik hukum pemerintah.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam kegiatan Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, Kamis (18/7/2024). Foto: WIL
Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam kegiatan Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, Kamis (18/7/2024). Foto: WIL

Sejak mengawali karier sebagai staf pengajar di bidang studi hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tahun 1994 lalu, tidak terasa kini Prof Topo Santoso memasuki satu dekade perjalanan akademiknya sebagai guru besar di FHUI.

Sebagai bidang studi tertua di Indonesia, Prof Topo dinilai sangat produktif dalam bidang hukum pidana. Secara konsisten ia mengajar, meneliti, dan menulis diwaktu yang bersamaan. Ia dinilai berkiprah besar dalam pengembangan ilmu hukum hari ini.

“Saya bangga dengan kinerja dan produktivitas Prof Topo yang sangat luar biasa dalam mengajar, meneliti, dan menulis sekaligus,” ujar Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam kegiatan Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Baca Juga:

Pada perayaan satu dekade nya, Prof Topo mengangkat tema Hukum Pidana: Tameng atau Pedang Bagi HAM. Orasi pendidikan tinggi hukum pidana berbasis HAM ini membahas mengenai antara pidana dan HAM yang memiliki hubungan yang kompleks dan berkelindan.

Hukum pidana menjaga ketertiban umum, menegakkan keadilan, dan memberikan sanksi. Tetapi di sisi lain, pendekatan HAM merupakan perlindungan hak individu. Maka penting untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM dalam studi dan penerapan hukum pidana.

“Apa yang disampaikan Prof Topo akan berusaha menjawab isu-isu HAM. Dalam keadaan tertentu hukum pidana akan membatasi hak individu untuk menjaga ketertiban dengan catatan tidak sewenang-wenang. Dalam perspektif HAM negara mempunyai kewajiban berupa menghormati, memenuhi dan melindungi HAM,” ujar Prof Tuti.

Turut hadir beberapa fakultas hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi atau ASPERHUPIKI. Prof Tuti berharap kuliah umum Prof Topo mengenai HAM dapat juga terdesiminasi oleh fakultas hukum lainnya dan menjadikan mata kuliah HAM menjadi mata kuliah wajib.

Sejalan dengan Prof Tuti, Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang mengatakan penting untuk memberikan perspektif dalam isu yang kompleks seperti HAM. Sebagai dekan sekaligus tenaga pendidik, Parulian melihat dedikasi Prof Topo selama ini banyak menginspirasi generasi muda.

“Pencapaian beliau adalah hasil kerja keras dan kerja sama di hukum pidana. Semangat kebersamaan yang dihasilkan itu menjadikan pencapaian yang luar biasa,” ungkap Parulian.

Hukumonline.com

Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang.

Ia berharap dedikasi Prof Topo dapat menjadi inspirasi dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum. Berbarengan dengan menuju 100 Tahun FHUI, Parulian juga mengajak tenaga pendidik ilmu hukum untuk mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk masa depan hukum yang lebih berkualitas.

Sementara itu Ketua ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi mengatakan perlu refleksi bagi tenaga pendidik hukum pidana untuk memperbarui kurikulum maupun teknik pengajaran hukum pidana yang ada saat ini.

“Semoga orasi ini memberikan manfaat bagi penelitian hukum di Indonesia apalagi pasca berlakunya KUHP nasional yang baru,” ujarnya.

Hukumonline.com

Ketua ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi.

Ditemui usia orasi ilmiahnya, ada alasan tersendiri mengapa ia memilih tema tersebut. Prof Topo melihat selama ini hukum pidana dilihat sebagai ancaman bagi HAM. Padahal sebetulnya hubungannya bukan seperti itu, tetapi hukum pidana justru digunakan baik untuk hukum pidana materil dan formil untuk melindungi HAM.

“Selama ini hukum pidana dilihat sebagai ancaman bagi HAM, padahal tidak begitu. Tapi memang di sisi lain untuk melindungi HAM diperlukan aturan ketentuan pidana yang membahayakan HAM, jadi terdapat dua sisi,” ujar Prof Topo.

Hukumonline.com

Guru Besar Hukum Pidana FHUI Prof Topo Santoso.

Selama satu dekade menjadi guru besar, Prof Topo melihat banyak sekali perkembangan dunia pidana termasuk kompleksitas didalamnya. Menurutnya, hukum pidana kurang mendapat perhatian dari penguasa dalam artian hukum pidana lebih banyak difungsikan sebagai kriminalisasi perbuatan yang dianggap tidak sesuai dengan politik hukum pemerintah.

Namun, sebetulnya persoalan ada pada kurangnya refleksi terhadap fungsi hukum pidana dalam masyarakat, dalam negara berkembang, dan dalam negara demokrasi. Meski telah ada KUHP nasional yang baru, namun hal tersebut masih memerlukan aturan KUHAP sebagai pelengkapnya.

“Ini pekerjaan rumah dan tantangan yang masih cukup besar kedepan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait