Anggota majelis hakim, Gusrizal pun terheran. Bagaimana dananya bisa keluar padahal terdakwa belum jadi bupati, tanyanya. Haryadi lalu menjawab dananya dikeluarkan setelah Syaukani kembali menduduki posisi bupati untuk ketigakalinya. Meskipun sudah mendengar keterangan yang berbelit-belit, majelis dan JPU tidak menetapkan saksi memberikan keterangan palsu.
Menanggapi kesaksian Haryadi, Syaukani mengaku bahwa uang sebesar Rp400 juta diberikan kepada kepala BPKD karena keadaan mendesak. Uangnya dari simpanan istri saya, terangnya. Karena itu ia meminta Haryadi untuk mengembalikan uang tersebut. Sementara keterangan lain, Syaukani tidak memberikan tanggapan.