Syaukani Gunakan Dana Bantuan Sosial Untuk Dana Taktis Bupati
Berita

Syaukani Gunakan Dana Bantuan Sosial Untuk Dana Taktis Bupati

Meski berbelit-belit, bendahara kabupaten M. Haryadi menyatakan Syaukani menggunakan dana bantuan sosial untuk dana taktis Bupati. Namun majelis tidak menetapkan saksi sebagai sumpah palsu.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Tidak kapok dengan ketegasan ketua majelis, saksi kembali membuat geram JPU. Kali ini keterangannya tentang penerimaan dana taktis bupati yang diambil dari dana pos bantuan sosial sebesar Rp7,750 miliar. Uang ini keluar lantaran Haryadi mengajukan permohonan kepada Kepala BPKD.

 

Padahal, menurut Siti Aidi, bendaharaan pengelola bantuan sosial, dana taktis bupati tidak masuk anggaran bantuan sosial. Dalam kesaksiannya, Aidi menuturkan bahwa ia melakukan delapan kali pengeluaran dana bantuan sosial untuk bupati. Jumlahnya mencapai Rp14,750 miliar. Ada yang dalam bentuk SPMU dan cek, terangnya. Anehnya, SPMU (Surat Perintah Untuk Membayar) itu tidak disertai keterangan peruntukannya.

 

Dari uang sejumlah Rp7,750 miliar, ketika dikonfirmasi JPU, Haryadi mengaku menyetor uang sejumlah Rp2,7 miliar ke rekening Syaukani. Sebanyak Rp400 juta diantaranya disetorkan kepada Kepala BPKD. Saya mengeluarkan uang berdasarkan memo dari bupati, terangnya.

 

Setelah dikonfirmasi ulang penasihat hukum terdakwa, ia lalu membantah keterangan sebelumnya. Uang yang saya transfer adalah uang bupati yang dititipkan kepada saya, terangnya.

 

JPU Khaidir kembali mengkonfrontir dengan keterangan di BAP. Menurut BAP, Saudara menyatakan ada disposisi dari bupati, tegasnya. Memo itu berbunyi Keluarkan dana Rp400 juta untuk kepala BPKD. Menanggapi hal itu, Haryadi malah berkelit bahwa Syaukani sudah memberikan uang tersebut sebelum memo diberikan.

 

Menurut BAP, Haryadi telah mengembalikan uang itu kepada bupati di Villa Maloha, milik Syaukani. Namun ia kembali berkelit. Namun setelah didesak oleh majelis hakim. Akhirnya ia mengaku. Memang benar saya kembalikan.

 

Sementara sisanya sebesar Rp5,050 miliar digunakan antara lain untuk pembayaran pengerahan masa kampanye dalam Pilkada Bupati Rp65 juta, kegiatan Seksi kampanye Rp35 juta, syukuran kemenangan Syaukani Rp17,6 juta, bantuan dana tim pos komando pamungkas Rp10 juta, pemeliharaan Kumala Stable (klub kuda milik Syaukani) Rp118,5 juta, perpanjangan izin senjata sebesar Rp40 juta. Semua pengeluaran ini dilakukan sebelum Syaukani menjabat menjadi bupati periode 2005-2010.

Tags: