Syarifuddin Protes Penggerebekan KPK
Berita

Syarifuddin Protes Penggerebekan KPK

Cara penggerebekan dinilai telah melanggar hak. KPK persilahkan tersangka menempuh jalur hukum.

Fat
Bacaan 2 Menit
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,<br> Syarifuddin Umar (tengah). Foto: SGP
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,<br> Syarifuddin Umar (tengah). Foto: SGP

Awal Juni lalu, sejumlah penyidik KPK menggerebek rumah Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan yang berlangsung beberapa jam itu, tersangka Syarifuddin mengaku telah dilanggar haknya sebagai manusia.

 

Atas hal itu pula, Syarifuddin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat keberatan yang ditujukan ke pimpinan KPK. Intinya menyatakan serangkaian proses penyidikan yang dilakukan telah mengabaikan hak tersangka.

 

“Kami menghargai upaya KPK, namun kami meminta agar seluruh tindakan KPK khususnya penyidikan terhadap klien kami dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata pengacara Syarifuddin, Hotma Sitompoel di Jakarta, Selasa (12/7).

 

Menurut dia, saat penggerebekan, sejumlah petugas KPK yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki memasuki kamar Syarifuddin. Padahal, di dalam kamar tersebut terdapat istri Syarifuddin yang hanya mengenakan daster tanpa pakaian dalam. “Karena baru selesai dipijat.”

 

Padahal, lanjut Hotma, para petugas KPK yang menggerebek itu sudah diperingatkan agar jangan langsung masuk ke dalam kamar karena ada istri kliennya. Tapi peringatan itu tak digubris. Petugas KPK tetap menerobos masuk ke dalam kamar dan menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri Syarifuddin sehingga terlihat oleh para petugas KPK.

 

Ia mengaku, aksi penggerebekan itu sudah diadukan kliennya ke Komisi III DPR pada pertengahan Juni lalu. Surat kepada pimpinan Komisi III itu disampaikan oleh kuasa hukum Syarifuddin lainnya, Junimart Girsang.

 

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, perlu ada bukti yang valid mengenai tuduhan tersebut. Menurutnya, jika pihak tersangka merasa ada pelecehan dalam penggerebekan, bisa menempuh jalur hukum. “Itu versi pengacara, harus ada dukungan bukti menuduh penyidik KPK lakukan hal yang tidak senonoh. Kalau mereka merasa (penggerebekan) tak sesuai, bisa menempuh jalur hukum,” katanya.

 

Menurut Johan, penyidik KPK tengah melakukan rekonstruksi terkait kasus ini. Rekonstruksi berawal di restoran Dunkin Donuts di bilangan Jakarta Pusat. Dari informasi yang dikumpulkan, rekonstruksi dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Dalam rekonstruksi kali ini, kurator yang juga ditetapkan menjadi tersangka Puguh Wirawan turut ikut.

 

Rekonstruksi di Dunkin Donuts berlangsung sekitar 30 menit. Usai dari tempat itu, belasan penyidik, para tersangka dan pengacaranya melanjutkan rekonstruksi di kediaman Syarifuddin di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Rencananya, rekonstruksi juga akan dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

 

Selain Syarifuddin, dalam kasus ini KPK juga menetapkan seorang kurator bernama Puguh Wirawan sebagai tersangka. Dalam penangkapan, KPK mendapati uang Rp250 juta yang diduga sebagai suap hasil penjualan harta debitor (budel). Seharusnya harta tersebut dijual untuk kepentingan pailit, tapi diubah oleh Puguh menjadi aset non budel milik PT Sky Camping Indonesia yang dipailitkan pada 2006. 

 

Aset tersebut berupa dua bidang tanah di Bekasi senilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar. KPK juga menangkap Puguh Wirawan di hari yang sama menangkap Syarifuddin. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin di bilangan Sunter Jakarta Utara, KPK menemukan uang Rp250 juta yang diduga sebagai suap dan sejumlah uang dengan mata uang asing.

Tags: