Syarat-syarat Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana
Terbaru

Syarat-syarat Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana

Ne Bis In Idem diatur dalam KUHPidana dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kemudian, dalam perkara pidana putusan pengadilan atau putusan hakim yang bersifat positif terhadap peristiwa pidana yang dilakukan dan didakwakan dapat berupa pemidanaan, putusan pembebasan, dan putusan lepas dari segala tuntutan.

Meski salah satu syarat agar suatu putusan perkara pidana dapat dinyatakan telah Ne Bis In Idem adalah putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi tidak semua jenis putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kemudian terhadap terdakwa dan perkara pidana yang sama tidak dapat dituntut dan disidangkan kembali atau dinyatakan sebagai perkara pidana yang telah Ne Bis In Idem.

Oleh karena itu, putusan yang dijatuhkan dalam suatu perkara pidana bukan berdasarkan putusan yang positif atas peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa, akan tetapi berada diluar peristiwa pidananya, yaitu berupa putusan yang dijatuhkan dari segi formal atau putusan yang dijatuhkan bersifat negatif.

Putusan tersebut adalah putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, putusan yang menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, dan putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili.

Tags:

Berita Terkait