Ahli merupakan orang yang menguasai keahlian tertentu. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Mengutip Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli.
Baca Juga:
- Hukum Menelantarkan Anak dan Sanksi Pidananya
- Pasangan Beda Agama Masuk Islam, Perlukah Pembaruan Akad Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya
Keterangan ahli berupa keterangan dari seseorang yang memiliki keahlian khusus terhadap suatu hal yang sedang disengketakan atau diperkarakan berguna untuk membuat terang suatu peristiwa hukum.
Untuk menjadi ahli telah diatur secara khusus mengenai syaranya. Ada pun di dalam KUHAP disebutkan selama seseorang yang menjadi ahli memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan.
Keahlian khusus yang dimiliki tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan non formal, sertifikasi dalam bidang terkait, dan pengalaman-pengalaman yang dimilikinya.