Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Mengacu DPT
Berita

Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Mengacu DPT

Bagi pemohon, putusan ini bisa disebut langkah pertama kemenangan demokrasi.

ASH
Bacaan 2 Menit


Sedangkan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik seperti diatur Pasal 40 UU Pilkada menggunakan perolehan suara partai dalam pemilihan anggota DPRD. Artinya, menggunakan ukuran jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih.

“Terdapat perbedaan basis dukungan suara yang digunakan bagi calon perseorangan dan calon yang diusulkan partai politik/gabungan partai politik dalam pilkada. Ini menunjukkan perlakuan tidak sama di hadapan hukum antara mereka yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan dan mereka yang melalui jalur partai politik,” ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena itu, basis perhitungan persentase dukungan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih dalam DPT di masing-masing daerah yang bersangkutan pada Pemilu sebelumnya.  

Meski Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada telah nyata menghambat pemenuhan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Namun, ketentuan itu tidak dapat dikatakan bersifat diskriminatif karena pembedaan di dalamnya bukan didasarkan pertimbangan ras, etnisitas, agama, jenis kelamin, maupun status sosial.

“Mengingat tahapan-tahapan pilkada telah berjalan dan putusan MK tidak berlaku surut, agar tidak menimbulkan kerancuan penafsiran, putusan MK ini berlaku setelah Pilkada Serentak pada 2015,” tegasnya.

Usai persidangan, salah satu pemohon Fadjroel Rachman mengatakan putusan MK ini menetapkan syarat prosentase dukungan calon peseorangan pilkada sebesar 3,5 hingga 10 persen itu dari DPT Pemilu sebelumnya. Hal ini berbeda dengan keinginan para pemohon yang hendak maju sebagai calon independen atas dasar surat suara sah.

“Jadi, DPT dikurangi golput dan surat suara tidak sah karena itu (suara sah) yang dipakai untuk membagi kursi di DPRD. Tetapi, kami bersyukur karena mengurangi signifikan jumlah pemilih dengan KTP. Ini bisa disebut langkah pertama kemenangan demokrasi,” kata Fadjoel di Gedung MK.  
Tags:

Berita Terkait