Syarat Baru Merger dari KPPU
Berita

Syarat Baru Merger dari KPPU

Syarat tak dipenuhi, KPPU takkan nilai permohonan pelaku usaha.

INU
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi merger. Foto : kppu.go.id
Ilustrasi merger. Foto : kppu.go.id

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menambah persyaratan bagi korporasi yang akan melakukan penggabungan (merger), akuisisi, maupun peleburan. Tambahan persyaratan itu termuat dalam Peraturan KPPU No.2 Tahun 2013 sebagai perubahan Perkom No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Badan Usaha.

“Perkom baru ditandatangani Ketua KPPU, Nawir Messi pada 5 April 2013,” tulis Ahmad Djunaidi, kepala biro humas dan hukum komisi dalam siaran pers, Jumat (10/5).

Dia melanjutkan, perubahan dalam perkom terbaru,  terletak pada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pemohon konsultasi dan pemberitahuan. Pelaku usaha pada Perkom 13 Tahun 2010, terkait pelaporan tiga aksi korporasi tertentu itu, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan data status hukum, aset/omset dan struktur afiliasi dari pemohon konsultasi/pemberitahuan (notifikasi).

Maka, dalam peraturan terbaru, melampirkan dua dokumen tambahan. Pertama, dokumen terkait business plan berisi arah kebijakan para pihak tiga tahun kedepan. Serta kondisi industri para pihak secara grup, bagaimana kondisi industri beserta peta persaingan di industri tersebut.

Dokumen kedua yaitu data semua struktur pasar industri dimana para pihak melakukan kegiatan usahanya. Dokumen tersebut meliputi data pangsa pasar para pihak, dan data pangsa pasar perusahaan pesaing.

Perkom 2 Tahun 2013 menguraikan dua tahap konsultasi atau notifikasi merger. Yaitu tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen. Tahap berikutnya adalah penilaian. Terkait Perkom baru ini, Djunaidi menyatakan dua dokumen tambahan sebagai prasyarat dilakukannya penilaian atau tidak. “Kalau tak ada dua dokumen tersebut, KPPU tidak akan melakukan penilaian dari permohonan pelaku usaha,” paparnya.

Namun demikian, ketika KPPU memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, akan diminta konfirmasi terkait data pasar yang diserahkan oleh pelaku usaha kepada pihak pihak terkait. Pihak terkait tersebut seperti pesaing, pemerintah sebagai regulator industri, praktisi/pengamat di pasar, serta pihak lainnya yang terkait dengan pasar tersebut.

Tags:

Berita Terkait