Syahril Sabirin Jadi Saksi Mahkota
Berita

Syahril Sabirin Jadi Saksi Mahkota

Jakarta, hukumonline. Kejaksaan Agung menyatakan Syahril Sabirin sebagai saksi mahkota dalam kasus Bank Bali. Namun penasehat Syahril menyatakan bahwa Syahril yang pernah menjadi saksi tidak bisa dijadikan tersangka.

Tri/AWi/APr
Bacaan 2 Menit

Berkaitan dengan Syahril Sabirin yang sebelumnya pernah diperiksa menjadi saksi dan kemudian dijadikan tersangka yang sekarang menjadi terdakwa kasus Bank Bali, Muljo menjelaskan bahwa mengenai hal itu memang pasti akan terjadi perbedaan kepentingan.

Namun, secara hukum saksi yang pernah dimintai keterangannya bisa saja menjadi tersangka. "Ini namanya saksi mahkota, di dalam KUHAP memang tidak diatur bahwa saksi menjadi tersangka. Akan tetapi, sudah banyak perkara di mana saksi dapat menjadi tersangka," protes Mulyo ketika ditemui di ruang kerjanya di Kejaksaan Agung.

Menurut Muljo, tersangka bisa menjadi saksi untuk tersangka yang lainnya. Sedang berkaitan dengan jumlah kerugian yang tidak disebutkan dalam tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum, Mulyo menanggapi bahwa hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara. "Yang dinamakan eksepsi itu sebatas kewenangan pengadilan untuk mengadili dan lalin-lain," jelas Mulyo.

Berkenaan mengenai perbedaan pendapat perihal aset BDNI yang dinilai lebih besar dari klaim Bank Bali, Muljo menegaskan bahwa Syahril Sabirin didakwa karena tidak melakukan verifikasi. Sedang masalah mengenai cessie, Muljo menjelaskan bahwa cessie tersebut hanyalah saran oleh mereka untuk mencairkan klaim Bank Bali. Namun, ternyata uang pencairan klaim tersebut malah dibagikann kepada pihak lain yang tidak berhak.

Tags: