Syahril Sabirin Diputus Bebas?
Utama

Syahril Sabirin Diputus Bebas?

Pengacara memberi sinyal adanya putusan Mahkamah Agung itu. Tapi Direktorat Hukum Bank Indonesia mengaku belum mendengar.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Pada bagian lain Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoei Tiong mengaku belum mendengar informasi apapun mengenai putusan itu. Kami belum mendapat laporan dari tim kuasa hukum, ujarnya saat dihubungi hukumonline.

 

Vonis bebas terhadap pria kelahiran 14 Oktober 1943 itu sebenarnya bukan hanya datang dari MA. Di tingkat banding pun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menjatuhkan putusan vrijspraak alias bebas murni terhadap Syahril pada 12 Agustus 2002 (putusan No. 78/Pid/2002). Alasannya, semua unsur yang didakwakan terhadap Syahril dinilai majelis banding tidak terpenuhi.

 

Putusan menyatakan bahwa kesalahan terdakwa, Dr Syahril Sabirin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas perbuatan yang didakwakan padanya, baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak) memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," demikian antara lain amar putusannya.

 

Majelis juga memerintahkan agar barang bukti berupa  uang tunai sebesar Rp6.468.544.738 dikembalikan pada rekening penampungan escrow account nomor 999045197 nama PT Bank Bali cq PT Era Giat Prima. Selain itu, mengembalikan barang bukti uang tunai sebesar Rp 28.756.550 ke PT Bank Negara Indonesia Tbk kantor cabang Rasuna Said atas nama PT Era Giat Prima.

 

Syahril Sabirin divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Subardi pada 13 Maret 2002 karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi kemudian ia dibebaskan di tingkat banding. Benarkah vonis bebas juga diberikan Mahkamah Agung?

Tags: