Susun SEOJK Fintech Peer to Peer Lending, OJK Minta Masukan Pengusaha
Berita

Susun SEOJK Fintech Peer to Peer Lending, OJK Minta Masukan Pengusaha

Targetnya rampung akhir tahun 2017 ini.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Fintech Saling Berkolaborasi, OJK Mulai Antisipasi Risiko)

 

Selanjutnya, RSEOJK tersebut mengatur kontrak dalam penyelenggaraan LPMUBTI, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, mekanisme penyelesaian sengketa, dan penutup. Di luar dua RSEOJK, Hendrikus mengatakan OJK segera membahas sejumlah SEOJK lainnya terkait Penggunaan E-KYC, tanda tangan elektronik, dan scoring dan SEOJK Pengawasan.

 

“Awal tahun kita akan mulai drafting SEOJK tersebut,” kata Hendrikus.

 

Deputi Direktur Group Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme OJK, Rinto Teguh Santoso menambahkan, RSEOJK tersebut nantinya menambahkan pengaturan lebih detil terkait prinsip APU-PPT.

 

(Baca Juga: Regulator Berpikir Keras Merespons Inovasi Bisnis Fintech)

 

Beberapa prinsip itu seperti pengawasan aktif oleh direksi dan komisaris, kebijakan dan prosedur yang mewajibkan penyelenggara Fintech menelusuri pengguna, baik pemberi pinjaman ataupun penerima pinjaman sampai ke pihak yang menerima manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) berupa individu.

 

“Beberapa usulan terkait APU-PPT, kita samakan dengan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Tapi sekalipun diterapkan Maret 2022, ini bagus untuk aware,” kata Rinto.

 

Merujuk pada POJK Nomor 12/POJK.01/2017, beberapa prinsip yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara fintech seperti pembagian unit kerja atau fungsi yang jelas terkait pengendalian internal dan sistem manajemen informasi yang tujuan untuk memudahkan OJK ketika melakukan pemeriksaan. Penyelenggara fintech juga diminta menyimopan dokumen minimal lima tahun untuk berjaga-jaga kalau terjadi perkara tindak pidana.

 

“Ini tujuannya agar transaksi sesuai karakter dan profil pengguna. Prinsipnya dalam rezim APU-PPT harus lindungi diri sendiri dari media pencucian uang dan terorisme,” kata Rinto.

 

Tags:

Berita Terkait