Susandarini and Partners Ditinggal Norton Rose Fulbright
Utama

Susandarini and Partners Ditinggal Norton Rose Fulbright

Mitra baru Norton Rose Fulbright adalah TNB and Partners yang didirikan oleh tiga eks partnernya ketika masih beraliansi dengan Susandarini and Partners.

RZK
Bacaan 2 Menit
Susandarini and Partners Ditinggal Norton Rose Fulbright
Hukumonline
Digugat mantan kolega, lalu ditinggal tiga partner-nya, masalah yang dihadapi Susandarini and Partners ternyata berlanjut. Dikutip dari artikel Asian Legal Business (ALB) yang tayang 21 Januari 2016, Norton Rose Fulbright menyatakan telah mengakhiri aliansinya yang telah berjalan lima tahun dengan Susandarini and Partners.

Kini, Norton Rose Fulbright menyatakan telah memiliki mitra baru di Indonesia. Yang menarik, mitra baru itu adalah sebuah kantor hukum baru bernama TNB and Partners yang didirikan oleh Tasdikiah Siregar, Nadia Soraya dan Benny Bernarto. Ketiga nama tersebut memang tidak asing bagi Susandarini and Partners, karena mereka sebelumnya memang menjadi bagian dari Susandarini and Partners.

Dalam artikel ALB, Norton Rose Fulbright menjelaskan keputusan menjalin kerja sama dengan mitra baru dilakukan dalam rangka menyikapi pertumbuhan pasar Indonesia yang mereka sebut sebagai pasar kunci di kawasan Asia Pasifik. Selain itu, kemitraan baru ini juga ditujukan untuk kepentingan klien.

Artikel ALB menjabarkan lebih lanjut histori para pendiri TNB and Partners dengan Norton Rose Fulbright yang beraliansi dengan Susandarini and Partners. Tasdikiah disebut bergabung dengan Norton Rose Fulbright sejak 2012. Advokat wanita dengan spesialisasi perbankan dan pembiayaan ini sebelumnya bekerja di Makarim and Taira S.

Nadia yang juga dikenal sebagai advokat dengan spesialisasi perbankan bergabung dengan Norton Rose Fulbright pada sekira Mei 2015. Begitu mendarat di Norton Rose Fulbright, Nadia yang sebelumnya bekerja di MD and Partners langsung diangkat menjadi partner. Lalu, Benny adalah advokat korporasi asal Makarim and Taira S yang bergabung ke Norton Rose Fulbright, sebulan lebih awal dari Nadia.

17 Desember 2015 lalu, Tasdikiah, Nadia, dan Benny resmi meninggalkan Susandarini and Partners. Kabar keluarnya Tasdikiah dan dua koleganya itu sebenarnya sudah diketahui hukumonline sejak November 2015. Ketika itu, melalui telepon, Susandarini pun mengakui bahwa memang ada partner yang keluar, walaupun tidak disebutkan namanya.

Sebagaimana diketahui, seorang advokat bernama Temmy Taher telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang resmi pada 10 September 2015 dengan nomor perkara 537/PDT.G/2015/PN JKT.SEL, Temmy menyasar delapan pihak yang dijadikan sebagai tergugat.

Delapan tergugat adalah law firm Susandarini and Partners yang diwakili oleh Susandarini, Susandarini sebagai sekutu pribadi, Norton Rose Fulbright Australia, Ricki Stuart Beckmann, Shamim Razavi, Tasdikiah Siregar, Benny Bernato, dan Nadia Soraya.

Sidang perdana gugatan Temmy sempat digelar pada tanggal 17 Desember 2015, tetapi kemudian ditunda. Alasan penundaan antara lain karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sakit, tergugat Norton Rose Fulbright juga belum hadir, dan pengadilan memerintah penggugat untuk menerjemahkan gugatan tersebut ke dalam bahasa Inggris.

"Pihak penggugat punya waktu seminggu untuk menerjemahkan ke bahasa Inggris. Kalau tidak bahasa Inggris, tidak akan diterima oleh kedubesnya. Dan karena pihak Tergugat 3 tidak hadir maka sidang ditunda 3 bulan, pada 17 Maret 2016," jelas hakim anggota, Handri Anik.

Tags:

Berita Terkait