Susahnya 'Mengadili' Mahkamah Agung
Biaya Perkara:

Susahnya 'Mengadili' Mahkamah Agung

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara belum tentu membuahkan hasil positif. Mengundang KPK untuk turun tangan juga terkesan sia-sia.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Febri justru lebih sreg membawa masalah ini ke jalur 'represif'. Menurutnya, KPK bisa turun tangan tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Mengacu kepada Pasal 11 (a) dan (b) UU No. 30 tahun 2002, KPK dapat mengusut korupsi yang melibatkan penegak hukum, penyelenggaraan negara dan meresahkan masyarakat. Tentu yang diusut adalah person, bukan lembaganya, Febri menjelaskan.

 

Berdasarkan hitungan ICW, selama empat tahun terakhir saja biaya perkara yang berdiam di MA sebesar Rp31,1 miliar. Nah, empat unsur korupsi bisa didapatkan dari temuan itu, meskipun ICW tidak menunjuk hidung orang yang paling bertanggung jawab.

 

Unsur melawan hukum dapat terpenuhi karena orang ini mengelola biaya perkara tidak berdasarkan asas pengelolaan keuangan negara. Selain itu, ia tidak memenuhi kewajiban mengembalikan sisa biaya perkara kepada pihak yang berhak. Ia juga melanggar beberapa Undang-Undang, seperti UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

Unsur menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, juga ada. Di antaranya mengatur pengelolaan biaya perkara secara tidak transparan dan menghambat BPK menjalankan tugasnya. Unsur ketiga, memperkaya diri sendiri atau orang lain, bisa terpenuhi berdasarkan temuan awal BPK. Yaitu rekening atas nama Bagir Manan senilai Rp7,45 miliar, ujar Febri.

 

Unsur korupsi yang terakhir, merugikan keuangan negara, bisa dipenuhi dengan menghitung besarnya potensi PNBP yang hilang dan potensi penerimaan lain yang berkurang. Belum ada reaksi dari MA perihal wacana ini. Dihubungi lewat telepon Rabu, juru bicara MA Djoko Sarwoko belum bersedia berkomentar. Saya sedang rapat, tuturnya.

 

Yang jelas, kalau benar KPK turun tangan, hasil penyidikannya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Seperti kasus-kasus korupsi lainnya, putusan Pengadilan Tipikor akhirnya digotong juga ke MA melalui upaya hukum kasasi atau Peninjauan Kembali. Pada akhirnya para hakim agung di MA yang membuat putusan finalnya. Seperti jeruk makan jeruk, cetus Refly.

 

Memangnya gampang 'mengadili' Mahkamah Agung?

 

Tags: