Susahnya 'Mengadili' Mahkamah Agung
Biaya Perkara:

Susahnya 'Mengadili' Mahkamah Agung

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara belum tentu membuahkan hasil positif. Mengundang KPK untuk turun tangan juga terkesan sia-sia.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Dari segi keberlakuan, PP ini juga dinilai tidak cukup andal. Kalau PP ini tidak bisa berlaku surut malah akan memutihkan dugaan penyelewengan biaya perkara pada tahun-tahun sebelumnya, Febri berkomentar. Ini luar biasa berbahaya, sambungnya.

 

Dalam situasi seperti ini, lampu hijau untuk SKLN menyala terang lagi. Sebenarnya posisi BPK cukup kuat untuk membawa masalah ini ke MK melalui SKLN. Soal apakah akan dikabulkan atau tidak, itu bukan persoalan hukum murni, kata Refly Harun, pengamat tata negara.

 

Menurut Rafly,  Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK No. 8/PMK/2006 bisa dijadikan senjata oleh BPK. Di situ dinyatakan, pemohon adalah lembaga negara yang menganggap kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara yang lain. Di sini, MA telah menghalangi dan mengabaikan kewenangan BPK untuk mengaudit biaya perkara, jelasnya.

 

Namun, Peraturan MK itu bisa tidak berarti apa-apa jika MA berlindung di balik Pasal 65 UU MK. Dalam kondisi demikian, Febri mendesak agar MK membatalkan sendiri Pasal 65 itu. Presedennya sudah ada, terangnya. Yaitu ketika pada 12 April 2005 MK membatalkan sendiri Pasal 50 UU MK karena mereduksi kewenangan MK yang diberikan konstitusi.

 

Jika ternyata MK tidak melakukan langkah itu, bisa-bisa MA menjadi lebih imun. Sungguhpun BPK bisa memanfaatkan Peraturan MK No. 8/PMK/2006 untuk berseteru di SKLN, MA bisa mendisfungsikan peraturan itu. Secara hierarkis, jelas, Peraturan MK berada di bawah UU MK. Tidak tertutup kemungkinan, MA akan berdalih terdapat conflict of law antara Pasal 2 ayat 3 PMK dengan Pasal 65 UU MK.

 

Untuk membuktikan ada tidaknya pertentangan hukum itu bisa saja kelak ada orang yang mengajukan judicial review ke MA. Atap seluruh peradilan ini memang diberi kewenangan menguji materiilkan peraturan di bawah UU terhadap UU. Hampir bisa dipastikan MA akan bilang bahwa  Pasal 2 ayat 3 PMK bertentangan dengan Pasal 65 UU MK. Jika ini terjadi, tamatlah dasar hukum untuk membawa MA ke ajang SKLN di MK.

 

Anggota BPK Baharuddin Aritonang mengakui, persoalan ini tidak sesederhana yang disangka orang. Mengenai SKLN, kami pikir-pikir dulu, ujarnya. Menurut mantan anggota MPR yang turut menggodok amandemen UUD 1945 ini, jalan terbaik adalah melalui pendekatan persuasif agar kedua pihak memahami tugas masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags: