Susahnya Jadi Obyek Pemberitaan
Berita

Susahnya Jadi Obyek Pemberitaan

Susah memang menjadi seorang yang memiliki nilai berita. Untuk menuntut ganti rugi dari sebuah pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik pun tak mampu. Hakim menganggap Lendo memang layak menjadi obyek dan subyek berita.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, saat ini, mekanisme seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh narasumber dalam sebuah pemberitaan, belum diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada kasus ini, Handi berharap hakim melakukan penemuan hukum. Nanti orang seenaknya jadi narasumber ngomongin orang yang enggak-enggak, tandasnya.

 

Kuasa hukum Investor Daily dan Arief, Maulana Bungaran nampak puas dengan putusan Majelis hakim. Sejak pertama dia sudah yakin gugatan Lendo lemah. Makanya, saat melawan Lendo, dia mengajukan eksepsi bermacam-macam, mulai dari kompetensi pengadilan, gugatan kurang pihak, obscur libel dan Nebis in idem. Semuanya ditolak Majelis Hakim. Kini Maulana masih harus menyiapkan diri dalam perseteruan di pengadilan satunya lagi yang sudah masuk tahap replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Dihubungi terpisah, Rabu (16/1), anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi menyambut gembira putusan Majelis Hakim. Ini sebuah kemajuan besar dari cara berpikir hakim dalam menangani perkara pers, ujarnya. Dia mengatakan, dalam perkara seperti ini, seorang pejabat publik yang diberitakan tidak punya hak untuk menggugat pers atas pemberitaan yang menyangkut dirinya. Sebab, Investor Daily hanya melakukan kontrol sosial dengan menampung hak seseorang dalam melakukan komunikasi politisnya (political communication).

 

Lebih lanjut Instruktur pada Lembaga Pers Dr. Soetomo Jakarta ini mengatakan, seorang narasumber yang menggunakan hak komunikasi politiknya tidak bisa disalahkan sepanjang ia bertanggungjawab. Kalau seorang narasumber bisa digugat,Nanti tidak ada lagi orang mau ngomong sebagai narasumber, demikian Alamudi.
Tags: