"Tadi pagi jam 08.00 WIB kami sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) Humprhey R Djemat di Jakarta, Senin.
Tim kuasa hukum menilai, alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum SDA juga menilai ada kejanggalan perihal pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SDA.