Survei Hukumonline Award Diperpanjang Hingga 8 November 2019
Utama

Survei Hukumonline Award Diperpanjang Hingga 8 November 2019

​​​​​​​Perpanjangan survei akan ditutup pada 8 November 2019 pukul 23.59 WIB. Isi survei dengan lengkap sampai bagian akhir pertanyaan kuesioner.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Survei pengumpulan data calon nominator “Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019” Diperpanjang hingga Jumat (8/11). Perpanjangan ini bertujuan untuk menampung lebih banyak lagi responden dari berbagai kota di Indonesia agar ikut berpartisipasi. Jangan lewatkan kesempatan kedua, segera isi surveinya!

 

Tercatat sudah ada 142 responden yang mendaftar sejak survei dibuka pada Selasa, 8 Oktober 2019 lalu. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 65 responden pada survei untuk Hukumonline Award 2018 tahun lalu. Setelah proses seleksi awal, hanya ada 56 kantor hukum yang menjadi calon nominator Hukumonline Award 2018. Ada 9 responden yang dieliminasi karena adalah lembaga/organisasi bantuan hukum.

 

Seleksi awal kali ini pun hanya menyisakan 96 responden yang bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Sebanyak 96 responden ini adalah kantor-kantor hukum yang memenuhi kriteria menuju Hukumonline Award 2019. Sementara itu 46 responden lainnya adalah lembaga/organisasi bantuan hukum yang bukan menjadi kriteria survei calon nominator Hukumonline Award 2019.

 

Hukumonline.com

 

Pemilahan calon nominator Hukumonline Award hanya untuk kantor-kantor hukum tentu bukan berarti mengecilkan kerja-kerja lembaga/organisasi bantuan hukum. Hanya saja Hukumonline sedang mendorong kantor-kantor hukum agar saling memotivasi satu sama lain dalam menunaikan pro bono.

 

Pro bono advokat dari kantor-kantor hukum diharapkan membantu keterbatasan jangkauan kerja-kerja lembaga/organisasi bantuan hukum. Selain tentu saja karena konsep pro bono di Indonesia dipisahkan dengan bantuan hukum (legal aid) yang dilakukan melalui lembaga/organisasi bantuan hukum.

 

Berdasarkan serangkaian diskusi yang diselenggarakan Hukumonline, praktik pro bono masih belum masif dilakukan oleh advokat di kantor-kantor hukum. Padahal jumlah advokat yang bekerja di kantor-kantor hukum jauh lebih banyak dibandingkan advokat yang mengabdi di  lembaga/organisasi bantuan hukum.

 

Baca:

 

Pada saat yang sama, banyak lembaga/organisasi bantuan hukum bergantung pada bantuan pendanaan anggaran dari pemerintah. Tentu saja hal ini membuat jangkauan kontribusinya menjadi terbatas. Di sisi lain, ada kewajiban profesi bernama pro bono yang sebenarnya melekat pada setiap individu advokat.

 

Oleh karena itu, peran kantor-kantor hukum untuk mendorong para advokatnya menggiatkan pro bono sangat diperlukan. Partisipasi aktif kantor-kantor hukum diharapkan akan berpengaruh pada meningkatnya gerakan pro bono menjadi masif. Tentu dampaknya adalah manfaat luas untuk ikut membantu akses keadilan bagi masyarakat dari kelompok miskin dan rentan.

 

Asep Ridwan, salah peserta diskusi yang diselenggarakan Hukumonline tentang pro bono pernah menyampaikan pendapatnya. “Minimal ada insentif dalam bentuk apapun, baik untuk adavokat maupun firma hukum yang mendorong advokatnya melakukan pro bono,” kata Partner di firma Assegaf Hamzah & Partners itu kepada Hukumonline.

 

Pendapat ini didukung oleh peserta diskusi lainnya yang lebih yakin bahwa insentif jauh lebih berdampak alih-alih pendekatan ancaman sanksi. Misalnya apa yang disampaikan oleh Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform. “Kalau mau menumbuhkan budaya justru yang harus didorong adalah penghargaan, insentif,” katanya kepada Hukumonline.

 

Baca:

 

Survei dan ajang penghargaan Hukumonline Award hadir untuk mengetahui secara lebih akurat sejauh mana kultur pro bono diterapkan oleh kantor-kantor hukum. Hasilnya akan diberikan penghargaan sesuai kriteria dan kategori yang telah ditetapkan. “Kami berharap upaya ini berhasil mendorong para advokat dan kantor hukum di Indonesia untuk lebih giat membantu masyarakat miskin dan kalangan rentan pencari keadilan,” kata Amrie Hakim, Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline.

 

Hukumonline juga berharap keaktifan dalam pro bono akan menjadi standar profesionalitas advokat Indonesia “zaman now”. Bahkan sekaligus menjadi gaya hidup yang melekat dalam menjalankan profesi.

 

Tidak semestinya pro bono advokat menjadi sekadar beban pekerjaan tambahan karena diwajibkan undang-undang atau karena belas kasihan. Indonesia menantikan kehadiran para jawara pro bono yang akan menginspirasi puluhan ribu rekan sejawat lainnya untuk menolong kalangan miskin dan rentan.

 

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait