Pada saat yang sama, banyak lembaga/organisasi bantuan hukum bergantung pada bantuan pendanaan anggaran dari pemerintah. Tentu saja hal ini membuat jangkauan kontribusinya menjadi terbatas. Di sisi lain, ada kewajiban profesi bernama pro bono yang sebenarnya melekat pada setiap individu advokat.
Oleh karena itu, peran kantor-kantor hukum untuk mendorong para advokatnya menggiatkan pro bono sangat diperlukan. Partisipasi aktif kantor-kantor hukum diharapkan akan berpengaruh pada meningkatnya gerakan pro bono menjadi masif. Tentu dampaknya adalah manfaat luas untuk ikut membantu akses keadilan bagi masyarakat dari kelompok miskin dan rentan.
Asep Ridwan, salah peserta diskusi yang diselenggarakan Hukumonline tentang pro bono pernah menyampaikan pendapatnya. “Minimal ada insentif dalam bentuk apapun, baik untuk adavokat maupun firma hukum yang mendorong advokatnya melakukan pro bono,” kata Partner di firma Assegaf Hamzah & Partners itu kepada Hukumonline.
Pendapat ini didukung oleh peserta diskusi lainnya yang lebih yakin bahwa insentif jauh lebih berdampak alih-alih pendekatan ancaman sanksi. Misalnya apa yang disampaikan oleh Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform. “Kalau mau menumbuhkan budaya justru yang harus didorong adalah penghargaan, insentif,” katanya kepada Hukumonline.
Baca:
- Perlu Ada Insentif untuk Membudayakan Pro Bono Advokat
- Hukumonline Pro Bono Awards 2018, Ini Para Pemenangnya
- Pesan ‘Mendalam’ Menkumham Bagi Advokat Pro Bono
Survei dan ajang penghargaan Hukumonline Award hadir untuk mengetahui secara lebih akurat sejauh mana kultur pro bono diterapkan oleh kantor-kantor hukum. Hasilnya akan diberikan penghargaan sesuai kriteria dan kategori yang telah ditetapkan. “Kami berharap upaya ini berhasil mendorong para advokat dan kantor hukum di Indonesia untuk lebih giat membantu masyarakat miskin dan kalangan rentan pencari keadilan,” kata Amrie Hakim, Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline.
Hukumonline juga berharap keaktifan dalam pro bono akan menjadi standar profesionalitas advokat Indonesia “zaman now”. Bahkan sekaligus menjadi gaya hidup yang melekat dalam menjalankan profesi.