Surati Presiden, Komunitas Konsumen Minta Kepala BPOM Dicopot
Terbaru

Surati Presiden, Komunitas Konsumen Minta Kepala BPOM Dicopot

BPOM dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang telah menelan banyak korban.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tohing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tohing. Foto: RES

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) masih terus melakukan upaya penyelidikan penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak. BPOM sendiri sudah mengumumkan bahwa terdapat delapan merek obat sirup yang tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan turunannya dan melewati ambang batas.

Kendati demikian BPOM dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang telah menelan banyak korban. Hal tersebut membuat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyurati Presiden Jokowi Untuk memberhentikan Kepala BPOM dari jabatannya.

Ketua KKI David Tohing menyampaikan bahwa sebelumnya KKI sudah mengirimkan Surat Keberatan kepada BPOM RI (somasi) yang juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi.  Dalam keterangan tertulis, (3/11) David Tobing menyampaikan isi surat kepada Presiden Jokowi antara lain; pertama bahwa KKI telah menyampaikan keberatan kepada BPOM melalui Surat tertanggal 27 Oktober 2022, karena BPOM dinilai telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa karena tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka pengawasan sirup obat yang ditenggarai mengandung zat-zat berbahaya.

Baca Juga:

Dalam somasi tersebut KKI juga meminta BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh produk yang telah dikeluarkan izin edar sirup obat secara mandiri kemudian mengumumkan kembali hasil-hasil uji produk sirup obat yang dilakukan KKI juga mendesak agar BPOM  menyampaikan permintaan maaf kepada Masyarakat Indonesia.

“Namun Kepala BPOM tidak merespon somasi kami dan bahkan melakukan pembelaan-pembelaan untuk lepas dari tanggung jawab,” sesal David.

Kedua, bahwa Kepala BPOM bukan mengakui kelalaian dan meminta maaf malah melakukan hal-hal antara lain yakni melimpahkan  tanggung jawab ke Kementerian Kesehatan dalam perkuatan regulasi dan obat terkait cemaran  EG dan DEG mulai dari regulasi pengawasan pre market hingga post market meliputi pemasukan bahan tambahan, standard an/atau persyaratan mutu dan kewamanan (Farmakope Indonesia).

“tindakan Kepala BPOM ini sangat aneh karena tugas pengawasan pre market dan post market itu merupakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam perundang undangan,” tegas David.

Kepala BPOM juga melimpahkan kesalahan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Perindustrian (Kemenperin) dengan dalih bahwa seharusnya kedua Kementerian tersebut  memeriksa bahan pelarut yaitu PG dan PEG yang diimpor melalui kategori non lartas sehingga Kepala BPOM RI menyangkal bukan masuk pemeriksaan BPOM RI.

“Tindakan kepala BPOM yang membawa2 Kementrian Perdagangan dan  Perindustrian adalah tindakan yang sembrono  dan hanya untuk melakukan pembelaan dir,” papar David.

David juga kembali mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia juga telah menemukan dugaan maladministrasi di BPOM sehubungan dengam cara kerja pengawasan pre market dan post market.

"KKI melihat Kepala BPOM RI bukannya melakukan tindakan koreksi dan meminta maaf kepada masyarakat tapi malah banyak melimpahkan kesalahan ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, jadi sudah sangat patut dicopot dari jabatannya" tegas David.

David juga memgimbau Kepala BPOM untuk mengingat kembali MAKLUMAT PELAYANAN yang pernah ditandatangani sendiri pada tanggal 23 Agustus 2018 yang berisi “Dengan ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Menyatakan Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak ditepati kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundangan undangan.”

Bahwa dengan terbuktinya beberapa sirup obat yang sebelumnya sudah memperoleh ijin edar dari BPOM mengandung zat-zat berbahaya maka terbukti Kepala BPOM tidak menjalankan standar pelayanan dengan hati hati sehingga sudah patut diberi sanksi yaitu pencopotan dari jabatan.

"Kami mohon agar Bapak Presiden Republik Indonesia segera memberhentikan Kepala BPOM RI karena tidak melakukan tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM sebagaimana mestinya" pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut bahwa Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG) masuk ke pasar Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui mekanisme non pelarangan dan pembatasan dan tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM. Kedua bahan baku ini biasa digunakan sebagai senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil dan farmasi.

Khusus PG dan PEG untuk kebutuhan farmasi, wajib memenuhi standar baku mutu untuk memperoleh status pharmaceutical grade. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml.

“Alasan Kemendag, bahan pelarut ini digunakan industri lain seperti cat, tekstil, dan lainnya. Harusnya khusus pharmaceutical grade bisa masuk ke SKI BPOM. Tapi aturan itu selama ini belum ada,” kata Penny dilansir dari Antara.

Tags:

Berita Terkait