Surati Presiden, Komunitas Konsumen Minta Kepala BPOM Dicopot
Terbaru

Surati Presiden, Komunitas Konsumen Minta Kepala BPOM Dicopot

BPOM dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang telah menelan banyak korban.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“tindakan Kepala BPOM ini sangat aneh karena tugas pengawasan pre market dan post market itu merupakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam perundang undangan,” tegas David.

Kepala BPOM juga melimpahkan kesalahan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Perindustrian (Kemenperin) dengan dalih bahwa seharusnya kedua Kementerian tersebut  memeriksa bahan pelarut yaitu PG dan PEG yang diimpor melalui kategori non lartas sehingga Kepala BPOM RI menyangkal bukan masuk pemeriksaan BPOM RI.

“Tindakan kepala BPOM yang membawa2 Kementrian Perdagangan dan  Perindustrian adalah tindakan yang sembrono  dan hanya untuk melakukan pembelaan dir,” papar David.

David juga kembali mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia juga telah menemukan dugaan maladministrasi di BPOM sehubungan dengam cara kerja pengawasan pre market dan post market.

"KKI melihat Kepala BPOM RI bukannya melakukan tindakan koreksi dan meminta maaf kepada masyarakat tapi malah banyak melimpahkan kesalahan ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, jadi sudah sangat patut dicopot dari jabatannya" tegas David.

David juga memgimbau Kepala BPOM untuk mengingat kembali MAKLUMAT PELAYANAN yang pernah ditandatangani sendiri pada tanggal 23 Agustus 2018 yang berisi “Dengan ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Menyatakan Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak ditepati kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundangan undangan.”

Bahwa dengan terbuktinya beberapa sirup obat yang sebelumnya sudah memperoleh ijin edar dari BPOM mengandung zat-zat berbahaya maka terbukti Kepala BPOM tidak menjalankan standar pelayanan dengan hati hati sehingga sudah patut diberi sanksi yaitu pencopotan dari jabatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait