Surati Mendagri, Peradi RBA Minta Advokat Dikecualikan PPKM Darurat
Utama

Surati Mendagri, Peradi RBA Minta Advokat Dikecualikan PPKM Darurat

Ada sejumlah pertimbangan agar advokat dikecualikan PPKM Darurat, mulai advokat sebagai penegak hukum yang memberi jasa hukum kepada masyarakat; pentingnya kehadiran penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan; hingga advokat telah dikecualikan atas kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

DPN Peradi RBA sangat mengharapkan Menteri Dalam Negeri memahami kedudukan dan tugas profesi advokat. Sebab, kehadiran advokat juga demi terselenggaranya proses peradilan yang fair, adil, dan independen serta menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, sehingga akses terhadap keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta secara khusus kepada Menteri Dalam Negeri dalam hal membuat kebijakan yang terkait PPKM Darurat agar memasukkan profesi advokat sebagai profesi yang dikecualikan pembatasannya agar akses keadilan bagi siapapun tetap terjamin di masa pandemi,” harapnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi advokat telah melayangkan surat keberatan yang dialamatkan ke sejumlah instansi. Diantaranya, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) telah mengirimkan Surat kepada Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat yang tidak memasukkan advokat dalam sektor esensial tertanggal 4 Juli 2021. Lalu, DPC Peradi Jakarta Pusat telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat tertanggal 5 Juli 2021 itu, DPC Peradi Jakarta Pusat intinya meminta agar dikecualikan dari syarat perjalanan bagi advokat saat menjalankan profesinya. DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan pun mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor No. : 308/PERADI/DPN/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 ini intinya permohonan agar profesi advokat ditetapkan sebagai sektor esensial. Selain itu, DPN Peradi mengirimkan surat serupa yang ditujukan ke Menko Kemaritiman dan Investasi.  

Tapi hingga terbit Inmendagri No.19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali pada 9 Juli 2021, bidang usaha jasa profesi advokat/notaris belum masuk dalam sektor esensial. Inmendagri ini hanya merevisi prosentase pelaksaanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal. (Baca Juga: Profesi Advokat Tak Masuk Sektor Esensial, PERADI Surati Presiden)

Seperti diketahui, tidak masuknya kantor advokat dalam bidang usaha sektor esensial, maka pola kerja kantor advokat ditetapkan 100 persen WFH. Hal ini dianggap sangat membatasi ruang gerak profesi advokat, yang karakteristik profesinya lebih banyak mobilitas di luar ruangan. Seperti, mendampingi klien saat pemeriksaan, tanda tangan surat kuasa, mengurus kepentingan administrasi di pengadilan, lembaga pemasyarakatan, bahkan sidang perkara pidana bila masa penahanan terdakwanya mau habis.

Belum lagi, dengan tetap beroperasinya institusi penegak hukum termasuk lembaga pengadilan dengan menerapkan 25 persen WFO, maka seharusnya advokat tetap dapat menjalankan tugasnya agar ada kesamaan hak dengan penegak hukum lain. Karena itu, sejumlah organisasi advokat mengirimkan surat keberatan ke sejumlah instansi dan meminta agar ruang lingkup tugas profesi advokat dimasukan dalam sektor esensial, bahkan minta dikecualikan dalam PPKM Darurat. Selanjutnya, persoalan ini tergantung keputusan pemerintah pusat apakah akan kembali merevisi Inmendagri No.18 Tahun 2021

Berikut ini surat beberapa organisasi advokat terkait PPKM Darurat:

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait