Surat Teguran Menteri ESDM Tak Digubris, Freeport Belum Amandemen KK
Utama

Surat Teguran Menteri ESDM Tak Digubris, Freeport Belum Amandemen KK

Negosiasi amandemen KK Freeport masih berjalan alot. Dari 20 pasal yang dibahas, Freeport baru menyetujui dua pasal secara utuh. Padahal, proses negosiasi telah berlangsung sejak Oktober 2014.

KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: RES
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: RES
Pasal 169 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan kewajiban amandemen kontrak karya (KK) dan Kewajiban amandemen KK dan PKP2B. Menurut ketentuan dalam aturan itu, KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba, tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Hanya saja, kalusul-klausul yang tercantum dalam KK dan PKP2B wajib disesuaikan.

Amandemen yang diharuskan bagi KK dan PKP2B terkait dengan enam isu strategis, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan kegiatan usaha pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban ‎pemurnian dan kewajiban menggunakan tenaga kerja nasional.

Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, kewajiban amandemen ditujukan untuk meningkatkan porsi pendapatan negara yang selama ini tidak terserap maksimal. Selain itu, optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal dalam berbagai kegiatan usaha pertambangan juga menjadi pertimbangan.

‎Sesuai dengan ketentuan tersebut, terdapat 34 KK dan 73 PKP2B yang wajib untuk diamandemen. Terkait hal tersebut, Pemerintah telah melakukan negosiasi kepada seluruh perusahaan pemegang kotrak pengusahaan tambang. Negosiasi dilakukan sejak tanggal 17 Oktober 2014.

Namun, hingga saat ini baru 32 kontrak yang disesuaikan dengan UU Minerba. Adapun 20 kontrak di antaranya baru saja ditandatangani. Sementara itu, masih ada 25 KK dan 51 PKP2B yang belum diamandeman.

“Masih ada sejumlah Perusahaan Pertambangan yang belum memenuhi kewajiban amandemen kontrak sesuai ‎undang-undang yang berlaku. Diharapkan ke depannya, 25 KK dan 51 PKP2B yang tersisa dapat menyelesaikan proses amandemen,” Ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono usai penandatanganan 20 kontrak di kantornya, Jakarta, Rabu (23/12).

Di antara sejumlah KK yang belum diamandemen, salah satunya adalah‎kontrak PT Freeport Indonesia. Bambang mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran manajemen Freeport agar segera memperbaiki sikapnya dalam pengelolaan usaha pertambangan di Indonesia. Kendati demikian, manajemen Freeport dinilai tidak memiliki itikad baik dalam upaya amandemen KK ini.

Surat teguran Kementerian ESDM telah dilayangkan akhir Agustus lalu kepada Freeport. Dalam surat bernomor 1507/30/DJB/2015 lalu, Freeport secara jelas dinyatakan  telah melanggar UU Minerba. Pasalnya, perusahaan tambang raksasa itu belum juga menyesuaikan kontraknya terhadap aturan terkini.

Hingga kini, negosiasi amandemen KK Freeport masih berjalan alot. Dari 20 pasal yang dibahas, Freeport baru menyetujui dua pasal secara utuh. Padahal, proses negosiasi telah berlangsung sejak Oktober 2014.

“Sedangkan 18 pasal sisanya belum disepakati seluruhnya sebagaimana naskah amandemen KK yang ditawarkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang.

Bambang mengaku, pemerintah dalam posisi untuk tetap bersabar membahas kembali naskah amandemen KK. Sayangnya, Freeport justru berpendapat bahwa KK tetap berlaku sampai 2021. Tak hanya itu, menurut Freeport, perpanjangan kontrak bagi perusahaan itu juga dalam bentuk KK.

“Pada 2021 harus diperpanjang, walaupun dalam bentuk izin tetapi dokumen amandemen KK tetap menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Bambang.
Tags:

Berita Terkait