Surat Pengadilan Tak Bisa Digunakan Kaesang untuk Daftar Pilkada
Terbaru

Surat Pengadilan Tak Bisa Digunakan Kaesang untuk Daftar Pilkada

Sebab syarat usia mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini. Foto: RES
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini. Foto: RES

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersiap untuk menghadapi tahap pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dimulai 27-29 Agustus 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep disebut sebagai salah satu sosok yang bakal mewarnai panggung kontestasi Pilkada 2024.

Sebagaimana dikabarkan media, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah mengantongi surat keterangan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Beberapa surat itu antara lain memuat keterangan tidak pernah berstatus terdakwa, tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan tidak memiliki utang baik perorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan menimbulkan kerugian negara.

Ketiga surat itu ditengarai untuk keperluan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. Banyak kalangan menyebut Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 membuka jalan bagi suami Erina Gudono untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Putusan itu memberi tafsir berbeda terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 itu sehingga syarat batas usia calon kepala daerah itu ‘terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’. Kaesang saat ini berusia 29 tahun, jika syarat usia itu sesuai tafsir sebelumnya yakni ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’, pria kelahiran 25 Desember 1994 itu terbentur ketentuan syarat usia minimal 30 untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca juga:

Syukurnya terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024, dalam pertimbangan menyebut persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 harus dipenuhi pada proses pencalonan dan bermuara pada penetapan calon.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini, mengatakan 3 surat keterangan dari pengadilan negeri itu intinya berkenaan dengan kebenaran dan validitas materi atau isi dari yang dimintakan tersebut adalah benar atau tidak. Kalau benar, maka diterbitkanlah surat keterangan dari Pengadilan.

Pengadilan tak sampai mendalami apakah pemohon surat keterangan itu sudah memenuhi persyaratan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah. Sebab hal tersebut menjadi tugas dan kewenangan KPU untuk melakukan verifikasi dengan pengawasan Bawaslu. Jika ketiga surat itu diberikan untuk maju dalam Pilkada 2024 tanpa spesifik menyebut level daerahnya apakah Provinsi, Kabupaten atau Kota maka surat itu masih bisa digunakan Kaesang berkontestasi pada Pilkada tingkat Kabupaten atau Kota sebagai calon Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

“Tapi tidak bisa surat-surat itu digunakan untuk mendaftar sebagai calon di Pilkada Provinsi, sebagai calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur,” ujar Titi kepada Hukumonline, Senin (26/08/2024).

Dewan Pembina Perludem itu melanjutkan, untuk mengajukan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur Kaesang tidak memenuhi syarat usia. Ketentuan itu sebagaimana diatur UU Pilkada, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024, dan Surat Edaran KPU No.1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pertimbangan Putusan MK itu dan Surat Edaran KPU secara eksplisit menyebut syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.

“Meskipun ada surat dari PN, namun dari daftar periksa syarat usia calon, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimal untuk bisa mendaftar sebagai calon di pilkada provinsi tahun 2024 ini,” tegas Titi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, mengatakan setelah terbit Putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah itu Kaesang dipastikan tidak mendaftar Pilkada 2024. Dia mengurraikan sejak terbit putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah, banyak pertanyaan terkait rencana Kaesang maju di Pilkada baik Jakarta atau Jawa Tengah.

“Saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” katanya kepada awak media melalui keterangan tertulis.

Tags:

Berita Terkait