Surat Pengadilan Tak Bisa Digunakan Kaesang untuk Daftar Pilkada
Terbaru

Surat Pengadilan Tak Bisa Digunakan Kaesang untuk Daftar Pilkada

Sebab syarat usia mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini. Foto: RES
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini. Foto: RES

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersiap untuk menghadapi tahap pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dimulai 27-29 Agustus 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep disebut sebagai salah satu sosok yang bakal mewarnai panggung kontestasi Pilkada 2024.

Sebagaimana dikabarkan media, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah mengantongi surat keterangan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Beberapa surat itu antara lain memuat keterangan tidak pernah berstatus terdakwa, tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan tidak memiliki utang baik perorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan menimbulkan kerugian negara.

Ketiga surat itu ditengarai untuk keperluan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. Banyak kalangan menyebut Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 membuka jalan bagi suami Erina Gudono untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Putusan itu memberi tafsir berbeda terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 itu sehingga syarat batas usia calon kepala daerah itu ‘terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’. Kaesang saat ini berusia 29 tahun, jika syarat usia itu sesuai tafsir sebelumnya yakni ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’, pria kelahiran 25 Desember 1994 itu terbentur ketentuan syarat usia minimal 30 untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca juga:

Syukurnya terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024, dalam pertimbangan menyebut persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 harus dipenuhi pada proses pencalonan dan bermuara pada penetapan calon.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini, mengatakan 3 surat keterangan dari pengadilan negeri itu intinya berkenaan dengan kebenaran dan validitas materi atau isi dari yang dimintakan tersebut adalah benar atau tidak. Kalau benar, maka diterbitkanlah surat keterangan dari Pengadilan.

Tags:

Berita Terkait