Surat Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, Begini Pandangan Pakar Hukum
Utama

Surat Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, Begini Pandangan Pakar Hukum

Seyogyanya surat gubernur DKI tersebut terlebih dahulu ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan atau menandatangani HGB atas ketiga pulau tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan bersurat ke atasan pejabat tersebut yakni Menteri ATR. Ini jika dilihat menggunakan pendekatan contrarius actus.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Demo tolak reklamasi Teluk Jakarta. Foto: RES
Demo tolak reklamasi Teluk Jakarta. Foto: RES

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan berpendapat, surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak mempunyai daya ikat lantaran pejabat tata usaha negara yang dituju dalam surat tersebut memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

 

“Dalam hukum administrasi negara ada pendekatan Contrarius Actus. Artinya siapa yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara, maka dia yang punya kewenangan untuk membatalkan sendiri,” kata Jimmy kepada Hukumonline, Rabu (10/1/2018). Baca Juga: Mau Hentikan Reklamasi, Begini Opsi Hukum Versi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

Surat Gubernur DKI Jakarta, lanjut Jimmy, seharusnya ditujukan kepada pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), lalu ditembuskan ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara atau Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Namun, adanya HGB, mekanisme pembatalannya mesti sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

 

Pasal 76 UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan penyelesaian masalah apabila ada pihak yang dirugikan ditempuh dengan mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada pejabat yang menetapkan keputusan. Kemudian, apabila tidak menerima penyelesaian keberatan dapat diajukan kepada atasan pejabat tersebut dalam hal ini Menteri Agraria/Kepala BPN. Jika tidak terima juga dengan penyelesaian banding, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan (PTUN). 

 

Hanya saja, UU Administrasi Pemerintahan sebatas mengatur keberatan warga masyarakat yang dirugikan, bukan oleh pemerintah daerah terkait. Kecuali, dalam hal penundaan pelaksanaan keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau konflik sosial seperti diatur Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2014.

 

“Dengan begitu, legal standing pemerintah daerah terkait, ada pada penundaan pelaksanaan keputusan HGB (bukan pembatalan HGB). Sedangkan, pihak yang mengajukan keberatan, banding dan gugatan ke Pengadilan mengenai Keputusan Tata Usaha Negara hanya warga masyarakat yang dirugikan,” kata Jimmy menjelaskan.

 

Meski, gubernur DKI tidak dapat menjadi pihak yang berhak mengajukan keberatan terhadap Keputusan HGB, namun komunikasi kepada badan pertanahan terkait dapat dilakukan dalam rangka menyuarakan aspirasi masyarakat perihal tuntutan pembatalan keputusan HGB itu.

 

Jimmy berpendapat seyogyanya surat gubernur DKI tersebut terlebih dahulu ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan atau menandatangani HGB atas ketiga pulau tersebut yakni Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Kemudian ditindaklanjuti dengan bersurat ke atasan pejabat tersebut, dalam hal ini Menteri ATR. Hal ini dimaksudkan agar tidak memperlihatkan kegaduhan antar penyelenggara pemerintahan kepada publik.

 

Pasalnya, dalam Hukum Administrasi Negara, dikenal asas Ius Contrarius Actus, yaitu pihak yang mengeluarkan Keputusan, maka pihak tersebutlah yang harus membatalkan. Asas ini sejalan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2017, dimana penerbitan HGB didelegasi kewenangannya kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kanwil BPN.

 

"Namun, asas ini sudah mengalami perluasan makna yang tidak hanya pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut, tetapi termasuk atasan dari pejabat tersebut," lanjutnya.

 

Pasal 4 menentukan, Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai: 

  1. pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi); 
  2. pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi); dan 
  3. pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.

Sedangkan Pasal 9, mengatur bahwa  Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai: 

  1. pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya lebih dari 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi); 
  2. pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya lebih dari 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi)

 

Untuk diketahui, asas contratius actus dalam hukum administrasi negara adalah Badan atau Pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang membatalkannya. Asas ini juga berlaku meskipun dalam keputusan TUN tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim, apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kekhilafan, maka keputusan ini akan ditinjau kembali.

 

Praktiknya, apabila sebuah Keputusan TUN terdapat kekeliruan administratif atau cacat yuridis yang berhak mencabut suatu Keputusan TUN adalah pejabat/instansi yang mengeluarkan Keputusan TUN itu sendiri dan dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau lebih tinggi. Di samping itu, proses pencabutan Keputusan TUN harus memperhatikan asas dan ketentuan yang berlaku, kecuali undang-undang dengan tegas melarang untuk mencabutnya.

 

Setiap Pejabat TUN ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah, dapat langsung memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, pencabutan ataupun pembatalan suatu keputusan (beschikking) lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang memiliki sifat-sifat sebuah Keputusan TUN menjadi kewenangan Pengadilan TUN.

 

“Ini masih bisa diajukan sepanjang ada aduan keberatan terlebih dulu kepada atasan terkait (Menteri ATR),” kata Jimmy. Baca Juga: KPK Dalami Keuntungan Korporasi dari Reklamasi Teluk Jakarta

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat HGB di sejumlah pulau hasil Reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut ia sampaikan dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta Nomor 2373/-1.794.2 bertanggal 29 Desember 2017. Dalam suratnya, Anies meminta Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D dan Pulau G.

 

Merujuk surat tersebut, Anies menilai keluarnya HGB, khususnya pulau D tidak sesuai dengan peraturan yang ada lantaran sertifikat tersebut diberikan sebelum disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

 

Anies juga menyampaikan Pemprov DKI sedang mengkaji kembali dua Raperda Reklamasi secara komperhensif dan mendalam untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah Pantai Utara Jakarta yang sekarang dan akan datang. "Sejauh ini, dalam reviu awal, telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi dugaan dan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," kata Anies dalam surat tersebut.

 

Jika dirunut kembali, keluarnya sertifikat HGB untuk pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta berangkat setelah BPN memberikan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta kepada Pemprov DKI pada 19 Juli 2017. Atas dasar itu, Pemprov DKI kemudian mendatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah terkait pemanfaatan pulau tersebut.

 

Pada 11 Agustus 2017, poin-poin kerja sama pemanfaatan Pulau D disepakati kedua belah pihak. Namun, karena dua Perda yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi masih dibahas di DPRD, maka kesepakatan itu didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta perjanjian kerja sama antara Pemprov dan pengembang pada 1997. Dengan begitu, pengembang tidak terkena kewajiban kontribusi tambahan 15 persen seperti direncanakan diatur Perda, tetapi hanya membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar lima persen dari NJOP untuk mengantongi sertifikat HGB.

 

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta kemudian melalui surat tertanggal 23 Agustus 2017 mengeluarkan penetapan NJOP untuk Pulau C dan Pulau D. Sehari kemudian, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara meneken sertifikat HGB Pulau D. Berdasarkan keterangan resmi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 29 Agustus 2017 lalu, penerbitan sertipikat HGB di atas HPL Pulau D seluas 3,12 juta M2  telah sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, M. Najib Taufieq waktu itu mengatakan PT Kapuk Naga Indah berhak atas sertifikat HGB sebagaimana pihak yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta.

 

“HGB yang diberikan seluas 3,12 juta M2 tersebut merupakan HGB Induk yang 52,5 persen pemanfaatannya untuk kepentingan komersial. Sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (FASUM/FASOS). Fasilitas ini wajib dibangun oleh pihak investor dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta. Kemudian akan disertipikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta,” kata Najib.

 

Najib menjelaskan latar belakang mengenai kenapa penerbitan sertifikat HGB tersebut terkesan sangat cepat, yakni tak berselang lama dari penyerahan sertifikat HPL Pulau D yang dilakukan Presiden Jokowi tanggal 20 Agustus 2017 di Jakarta. Najib menjelaskan, sertipikat HPL pulau reklamasi sudah selesai bulan Juni 2017, tetapi baru diserahkan secara simbolis oleh Presiden secara seremonial. Proses penerbitan sertipikat HGB di atas HPL Pulau D juga dapat selesai karena tidak ada lagi proses pengukuran ulang karena yang HGB berlaku untuk seluruh bidang di pulau tersebut.

 

Selain itu, proses reklamasi Pulau D sudah berlangsung sejak tahun 1995 melalui Keppres Nomor 52 tahun 1995. Najib mengungkapkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah mempertimbangkan dana investor yang telah masuk untuk mengerjakan reklamasi. Terkait kewenangan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Najib melanjutkan hal tersebut telah jelas diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Pasal 4 ayat (c).

 

“Sertipikat HGB tersebut diterbitkan bukan karena Pengembang sudah melunasi BPHTB, tetapi karena prosesnya sudah berjalan. Kalau memang tidak diizinkan dari dahulu, Kami juga tidak memprosesnya,” kata Najib.

 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim Pemprov DKI Jakarta memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk mengambil langkah membatalkan HGB pulau reklamasi. Ia menuturkan, Pemprov akan menata kembali kawasan tersebut dan menyiapkan segala langkah agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum.

 

"Kita tentu akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami untuk hentikan reklamasi dan konsekuensinya sesuai hukum," kata Sandi dikutip dari Antara (10/1).

Tags:

Berita Terkait