Surat Kuasa ‘Tercecer’, Nindya Karya Lolos
Berita

Surat Kuasa ‘Tercecer’, Nindya Karya Lolos

Majelis hakim tidak menemukan surat kuasa yang dimaksud pemohon.

HRS
Bacaan 2 Menit

Lebih lagi, jika Ivan tidak mempunyai surat kuasa khusus, tentu dirinya dilarang untuk bersidang. Faktanya, majelis melanjutkan seluruh proses persidangan hingga tahap akhir. “Kalau saya dianggap tidak punya surat kuasa, terus kenapa dia (majelis, red) ngeladenin sidang,” tukas Ivan ketika dihubungi hukumonline, Senin (19/8).

Ketika ditanyakan ada indikasi hilang atau tercecer, Ivan menjawab kemungkinan ada indikasi keteledoran dalam perkara ini. Sebab, Ivan sangat yakin telah memberikan surat kuasa khusus tersebut. Namun, Ivan mengingatkan untuk tidak langsung menjustifikasi kalau surat kuasa tersebut hilang karena belum ada bukti yang kuat untuk menyatakan surat kuasa tersebut hilang.

Ketika ditanyakan bagaimana surat kuasa khusus Saripari Pertiwi Abadi yang ada di meja hakim, Ivan juga tidak tahu pasti tentang hal itu. Namun, Ivan mengatakan pada 31 Juli 2013, ia memang mendaftarkan dua perkara di kepaniteraan niaga pada PN Jakpus, yaitu kasasi Saripari dan PKPU Nindya Karya ini.

Kendati demikian, Ivan tidak mau menuding ada indikasi tertukarnya surat kuasa. “Jangan maen tuduh. Musti konfirmasi dulu. Yang jelas, bukan salahnya saya dan tim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UUI mengajukan permohonan lantaran sama sekali belum mendapatkan pembayaran sebagaimana yang dijanjikan Nindya Karya. Jumlah utang yang tertunggak berdasarkan klaim UUI mencapai Rp327,7 juta dan telah jatuh tempo pada 2008.

Utang piutang ini terjadi untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence. UUI mendapat order untuk menyediakan bahan-bahan material seperti semen dalam pengerjaan proyek tersebut, dan Nindya Karya berjanji akan membayar tunai atau dalam waktu satu bulan setelah invoice UUI diterima Nindya Karya.

Tags:

Berita Terkait