Surat Kuasa, Konsep Amanah yang (Sering) Salah Kaprah
Berita

Surat Kuasa, Konsep Amanah yang (Sering) Salah Kaprah

Surat kuasa adalah satu aspek dalam hukum perdata yang dalam praktek selalu diperdebatkan. Beberapa edisi ke depan hukumonline akan mencoba mengulas mengenai hal ini, mulai dari teori hingga praktek.

Rzk/NNC
Bacaan 2 Menit

 

Ini salah kaprah, kewajiban itu muncul tiba-tiba pada tahun 80-an. Sebelum itu tidak pernah ada penerima kuasa harus tanda tangan, tambahnya. Selain sering berdebat, Trimoelja mengaku juga pernah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) sebanyak dua kali tetapi tak pernah direspon.

 

Perdebatan antara Todung cs dan panitera MK mungkin hanyalah secuil contoh bahwa penerapan konsep surat kuasa di Indonesia masih simpang siur. Pengamatan hukumonline, kejadian yang dialami Trimoelja beberapa kali juga menimpa advokat-advokat lainnya. Sebagaian hakim masih menjalankan ‘rutinitas' mengecek kelengkapan surat kuasa advokat yang bersidang, sebagian lagi tidak.

 

Konsep hukum perdata

Selalu dipersoalkan, tetapi apa sih sebenarnya definisi surat kuasa? Seperti yang dikemukakan Trimoelja surat kuasa dalam hukum Indonesia diatur dalam KUHPerdata alias Burgerlijk Wetboek (BW). Sayangnya, walaupun disebut dalam banyak pasal BW, Pasal 1792 s/d 1819, tak satupun mencantumkan definisi surat kuasa.

 

Pasal 1792 sebagai pembuka hanya berbunyi Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan nama seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

 

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka, mendefinisikan surat kuasa Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Sementara, dalam gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else. www.rentlaw.com/glossary/p.html).

 

Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul Hukum Perwakilan dan Kuasa, mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata, sebenarnya mengatur soal latsgeving yang terjemahan harfiahnya 'pemberian beban perintah'. Namun prakteknya, banyak sarjana hukum menerjemahkannya sebagai pemberian kuasa. Perkembangan hukum di negeri asal KUHPerdata, Belanda sendiri—melalui Nieuw BW, sebuah kitab revisi atas BW—telah membedakan antara Kuasa dan lastgeving.

 

Lastgeving-kuasa

Pada prinsipnya, lastgeving berbeda dengan pemberian kuasa. Lastgeving merupakan perjanjian pembebanan perintah yang menimbulkan kewajiban bagi si penerima kuasa untuk melaksanakan kuasa. Sedangkan Kuasa merupakan kewenangan mewakili.

Tags: