Surat Eligibilitas, Pangkas Antrian Peserta BPJS
Berita

Surat Eligibilitas, Pangkas Antrian Peserta BPJS

Dengan surat eligibilitas peserta mandiri, peserta BPJS Kesehatan bisa daftar sendiri untuk mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan lanjutan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
BPJS Kesehatan meluncurkan eligibilitas peserta mandiri (SEP) untuk memudahkan peserta memperoleh pelayanan kesehatan. SEP diharapkan dapat memangkas antrian peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit (RS). Sebelumnya, pendaftaran sendiri (self check-in) dilakukan secara manual oleh peserta. Peserta harus antri di loket BPJS Kesehatan yang ada di RS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menjelaskan untuk mendapat pelayanan kesehatan selama ini peserta BPJS Kesehatan yang sudah mendapat surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat primer (Puskesmas) harus melewati empat tahap antrian. Antrian pertama di BPJS Kesehatan yang ada di RS untuk mendapat SEP.

Antrian kedua di loket pendaftaran RS untuk mendapat medical record. Lalu, antrian ketiga, di poliklinik RS untuk mendapat pelayanan kesehatan. Dan antrian keempat di apotik untuk memperoleh obat. Total waktu yang dibutuhkan dari empat tahap itu mencapai delapan jam.

Menurut Fachmi salah satu solusi yang dapat digunakan untuk memangkas antrian yaitu lewat pengembangan informasi dan teknologi (IT). SEP salah satu hasilnya. Dengan mendaftar sendiri di mesin SEP di RS, peserta tidak perlu antri di kantor BPJS Kesehatan yang ada di RS. Lama antrian bisa dipangkas dua jam.

BPJS Kesehatan juga sedang mengembangkan sistem IT bernama bridging. Sehingga, semua data yang ada di setiap tingkat fasilitas kesehatan bisa terhubung secara online. Jika RS sudah menggunakan sistem bridging dan terhubung dengan BPJS Kesehatan, peserta yang sudah mendaftar SEP secara mandiri tidak perlu mengantri di loket pendaftaran RS.

Namun pengembangan IT itu harus dibarengi dengan pemahaman petugas di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan peserta. Sebab, saat ini petugas di Puskesmas cenderung enggan mengisi data pasien dalam sistem yang telah disediakan. Padahal, data dari fasilitas kesehatan tingkat pertama itu yang utama. Sedangkan, tidak semua peserta dan masyarakat secara umum paham bagaimana menggunakan teknologi yang dikembangkan BPJS Kesehatan.

“Kalau utilisasi semakin bagus dan masyarakat semakin paham, kita desak
Puskesmas untuk mengisi data sistem online. Jadi bridging dari Puskesmas ke RS,” katanya dalam peluncuran SEP di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (24/6).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki, mengatakan SEP mandiri membantu mengurangi antrian peserta BPJS Kesehatan di RS. SEP dapat membantu peserta dan keluarganya agar lebih mudah mendapat pelayanan kesehatan. Sebab selama ini antrian peserta BPJS Kesehatan di RS sangat ramai. “Dengan SEP kita bisa mempersingkat administrasi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga peserta bisa mendapat pelayanan yang cepat, tepat dan maksimal,” urainya.

Zaki berharap ke depan ada perbaikan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam rangka pelaksanaan BPJS Kesehatan. Selama ini masyarakat Tangerang banyak mengeluhkan soal panjangnya antrian serta mahalnya biaya pelayanan kesehatan secara umum. Zaki mengaku menjelaskan telah menerbitkan kebijakan kartu sehat untuk warga Tangerang golongan miskin. Program itu akan diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan.

Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Chairul Radjab Nasution, mengatakan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan diperlukan standar pelayanan kesehatan. Sehingga, di setiap fasilitas kesehatan menerapkan standar pelayanan kesehatan yang sama dalam menangani penyakit yang dikeluhkan peserta. Kemudian komite medik juga berfungsi membuat panduan klinik untuk tenaga kesehatan. Dengan begitu kendali mutu dan biaya dapat terwujud dan terstruktur.

Dalam mencari standar pelayanan kesehatan yang baik untuk diterapkan secara nasional, Chairul mengatakan saat ini Kemenkes bekerjasama dengan Balitbang KPK dan BPK. Dari kerjasama itu diharapkan dapat menghasilkan standarisasi pelayanan kesehatan yang tepat. Sebab, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) menggunakan dana APBN. “Biar ada standar yang baik dan tidak ada kerugian negara,” urainya.

Sejalan dengan itu pemerintah, terutama di daerah menurut Chairul juga harus menerbitkan regulasi yang mengatur remunerasi bagi petugas kesehatan. Sebab dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan mekanisme fee for service sudah tidak berlaku.
Tags:

Berita Terkait