Surat Dakwaan Wawan Setebal 365 Halaman, Beberkan Dugaan Aksi Pencucian Uang
Berita

Surat Dakwaan Wawan Setebal 365 Halaman, Beberkan Dugaan Aksi Pencucian Uang

Uang dipergunakan untuk banyak kepentingan. Mulai dari pembelian asset tak bergerak hingga membeli mobil mewah untuk diberikan kepada artis.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dokumen perkara Wawan di meja jaksa penuntut umum. Foto: RES
Dokumen perkara Wawan di meja jaksa penuntut umum. Foto: RES

Selain dituduh melakukan korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/11) membeberkan dugaan aksi pencucian uang yang dilakukan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dalam surat dakwaan setebal 365 halaman. Jaksa menduga terdakwa Wawan telah meraup keuntungan pribadi dan keuntungan perusahaan hingga Rp1,892 triliun dan melakukan pencucian uang sekitar Rp578 miliar.

Pada dakwaan pertama, Wawan bersama dengan Ratut Atut Chosiyah, kakak kandungnya yang ketika itu menjabat Gubernur Banten dua periode melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan proyek alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp50,083 miliar. Terdakwa juga diduga melakukan korupsi alkes di Tangerang Selatan Rp7,941 miliar. Di kota ini, istri Wawan,  Airin Rachmi Diany, menjabat sebagai walikota.

Untuk dakwaan kedua, penuntut umum menduga Wawan melakukan pencucian uang dari harta yang diperoleh dari hasil korupsi. Tak tanggung-tanggung, total harta yang diperolehnya dari 2005-2012 melalui sejumlah perusahaan miliknya atau yang terafiliasi mencapai Rp1,724 triliun. Sebanyak Rp578 miliar dari jumlah itu diduga ‘dicuci’ agar tidak terlacak. “Terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya,” ujar penuntut.

(Baca juga: Korupsi Alkes di Banten dan Tangsel, Wawan Didakwa Perkaya Diri Puluhan Miliar).

Penuntut umum juga merinci uang Wawan yang diduga didapat dari hasil tindak pidana, yaitu pada 2005 sebesar Rp54.792.415.458, pada 2006 sejumlah Rp51.975.585.801, pada 2007 senilai Rp57.369.943.989, pada 2008 sebesar Rp123.903.000.425, pada 2009 sejumlah Rp213.010.799.979, pada 2010 senilai Rp150.477.691.555. kemudian pada 2011 sebesar Rp617.426.434.860, dan pada 2012 sejumlah Rp455.521.583.474, sehingga ditotal sekitar Rp1,724 triliun.

Dakwaan ini, meskipun sama-sama merupakan pencucian uang tetapi menggunakan dua aturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua  Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seorang penuntut umum menyebut perbedaan dua undang-undang ini hanya dalam hal waktu terjadinya tindak pidana. “Aset TPPU tempusnya di kedua UU itu, batasnya di 22 Oktober 2010 ke atas UU No. 8 Tahun 2010, (sebelum tanggal tersebut menggunakan UU No. 25 Tahun 2003),” terangnya kepada hukumonline.

Aset tak bergerak

Dalam TPPU pertama, penuntut umum menyebut Wawan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Jaksa menduga terdakwa membeli puluhan kendaraan mulai dari berbagai merek, seperti Rolls Royce, Lamborghini, Bentley hingga truk Hino.

Terdakwa juga membeli puluhan tanah dan bangunan baik di dalam dan luar negeri seperti, satu unit apartemen di Unit 1105 50 Albert Road South Melbourne seharga AUD807.500, satu bidang tanah dan bangunan di 25 Hobbs Avenue Dalkeith, Perth Western Australia sebesar AUD2.250 dan satu bidang tanah dan bangunan di 1 Monterey Close Kew VIC 310 sebesar AUD3.725 ribu. Pada Juni 2015, Wawan menjual asetnya seharga AUD3.750 dan sebagian hasil penjualan dibekukan pemerintah Australia berdasarkan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dari KPK.

Tak hanya itu, Wawan diduga menghabiskan uang hasil korupsi dengan cara membeli tanah puluhan tanah dan bangunan, termasuk tanah bekas milik adat dan tanah adat. Untuk bekas adat ada empat bidang yang kesemuanya berlokasi di Serang, Banten dengan total Rp3,23 miliar. Sementara untuk tanah adat setidaknya Wawan mengeluarkan RP4,8 miliar untuk membeli 14 bidang tanah milik adat. Salah satunya di Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, Banten. Pembelian ini tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui perantara.

“Pada tanggal 21 Juni 2012 bertempat di kantor Camat/PPAT sementara Haji Anis Suhur Salam, SH,M.Si Kecamatan Curug Kota Serang, Terdakwa melalui Ugan Sugandi membeli 1 bidang tanah milik adat seluas 1.207 meter persegi dengan blok 005 Kohir Nomor 032-0 yang terletak di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kabupaten Serang Provinsi Banten dari Romanto Rozji selaku penjual, dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 223/2012 tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp362,1 juta,” urai penuntut umum.

Pilkada dan artis

Tak hanya untuk beli aset, penuntut umum mengungkap modus cuci uang lain yang dilakukan Wawan, termasuk untuk ranah politik. Meskipun ia tidak terjun langsung ke politik, beberapa anggota keluarganya memang mempunyai jabatan tinggi di daerah. Wawan menjadikan uang hasil korupsi untuk membantu pembiayaan politik untuk anggota keluarga atau saudaranya yang terjun ke politik. Uang miliaran rupiah digelontorkan terdakwa untuk membantu saudara kandung dan isterinya dalam kontestasi politik.

(Lihat juga: Wawan Bersaksi di Sidang Atut).

Bahkan ada beberapa nama pesohor yang disebut dalam surat dakwaan diduga menerima uang dari Wawan. Rano Karno, menurut uraian jaksa dalam surat dakwaan, diduga mendapatkan Rp700 juta. Adapun Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aimah Mawaddah Warahmah, Rebecca Rijmen, dan Reny Yuliana, sesuai dakwaan, diduga mendapatkan pemberian mobil dari terdakwa. Harga kendaraan yang diberikan bervariasi.

Lalu bagaimana sisanya? Jaksa menengarai Wawan juga menggunakan uang untuk hal lain seperti asuransi miliaran rupiah, membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama di Kibin senilai Rp7,71 miliar, menyewa apartemen di Setiabudi, menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama Rp68,499 juta AS$ 4.120, AUD 10, Sin$ 1.656, GBP 3.780, menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons Rp2,545 miliar, dan SPBU atas nama PT Java Cons Rp3,3 miliar.

Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail meminta waktu untuk menanggapi surat dakwaan penuntut umum. “Terima kasih Yang Mulia, karena surat dakwaan luar biasa tebalnya dan banyak, apalagi teman-teman mempersiapkan perkara ini perkara ini 5 tahun lebih. Oleh karena itu kami mohon diberi waktu yang cukup leluasa untuk menanggapi surat dakwaan,” ujar Mqdir. Hakim ketua Ni Made Sudani memberikan waktu dua minggu kepada penasihat hukum untuk menyusun eksepsinya.

Wawan, kepada wartawan juga enggan memberikan tanggapan terkait surat dakwaan yang dialamatkan padanya. “Lihat persidangan nanti ya, di persidangan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait