Surat Dakwaan Terhadap Jeffrey Baso Dinilai Manipulatif
Berita

Surat Dakwaan Terhadap Jeffrey Baso Dinilai Manipulatif

Dugaan manipulatif semakin kuat tercium tim penasihat hukum Jeffrey karena adanya tanggal diterbitkannya P-21 bersamaan dengan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum, yakni 29 Maret 2006.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Surat Dakwaan Terhadap Jeffrey Baso Dinilai Manipulatif
Hukumonline

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan money laundering (tindak pidana pencucian uang, red.) terkait skandal pencairan LC Fiktif BNI dengan terdakwa Jeffrey Baso (17/7). Kali ini, giliran tim penasihat hukum membacakan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Seperti diketahui, Jeffrey didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan kedua, Pasal 3 ayat (1) sub a, b, c UU No. 15/2002 jo UU No. 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

 

Dalam eksepsinya setebal 29 halaman, tim penasihat hukum memfokuskan keberatannya pada proses pemberkasan perkara. Mereka menilai telah terjadi manipulasi, keberpihakan, pengubahan arah kebenaran materiil, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberkasan penyidikan perkara yang diduga telah merugikan negara sebesar AS$9,863 juta dan Euro8,344 juta ini.

 

Humphrey Djemat, salah seorang penasihat hukum terdakwa, mengatakan manipulasi yang dimaksud terkait diterbitkannya surat keterangan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap, red.) No. B-10/F.3/Ft.1/03/2006 pada 29 Maret 2006. Berdasarkan penulusuran mereka, surat P-21 tersebut ternyata diterbitkan untuk dua perkara berbeda sekaligus walaupun tetap dengan Jeffrey Baso sebagai terdakwa.

 

Perkara pertama adalah kasus dugaan korupsi dan money laundering yang saat ini tengah disidangkan. Sementara, perkara kedua adalah terkait penjualan tanah Cilincing, Jakarta Utara yang diduga bermasalah. Bagaimana mungkin untuk dua perkara berbeda, satu P-21 dengan nomor dan kode surat, tanggal, bulan, tahun serta pejabat yang sama, tutur Humphrey, ketika ditemui hukumonline seusai persidangan.

 

Dugaan manipulatif semakin kuat tercium tim penasihat hukum Jeffrey karena adanya tanggal diterbitkannya P-21 bersamaan dengan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum, yakni 29 Maret 2006. Dari fakta ini jelas proses penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan perkara ini penuh dengan manipulasi, tambahnya.

 

Lebih lanjut, humphrey mengatakan surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum karena didasarkan pada berkas perkara No. Pol.: BP/08/I/2006/DIT. I KAM TRANNAS yang tidak jelas asal-muasalnya. Berkas ini dianggap tidak jelas karena sebelum adanya berkas ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara No. Pol.: BP/08/II/2004/DIT. II EKSUS kepada penuntut umum. Namun, dengan alasan tidak lengkap, berkas pertama tersebut dikembalikan dengan perintah untuk dilengkapi.

 

Walaupun telah berusaha, penyidik akhirnya dan menyatakan tidak berhasil melengkapi berkas sebagaimana diminta. Setelah itu, berkas dikirim lagi ke penuntut umum dan tiba-tiba muncul berkas No. Pol.: BP/08/I/2006/DIT. I KAM TRANNAS.

 

Setelah kami teliti, berkas No. Pol.: BP/08/I/2006/DIT. I KAM TRANNAS sama persis dengan berkas No. Pol.: BP/08/II/2004/DIT. II EKSUS, ujar Soeryadi WS, anggota tim penasihat hukum lainnya.

 

Menurut penilaian tim penasihat hukum, berkas No. Pol.: BP/08/I/2006/DIT. I KAM TRANNAS telah melanggar KUHAP karena telah mengambil-alih isi berkas No. Pol.: BP/08/II/2004/DIT. II EKSUS. Seharusnya, dilakukan pemberkasan lagi sendiri, imbuh Humphrey. 

Tags: