Surat Dakwaan Alex Usman Ungkap Kongkalingkong Dana "Siluman" UPS
Berita

Surat Dakwaan Alex Usman Ungkap Kongkalingkong Dana "Siluman" UPS

Alex Usman tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Alex Usman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10). Foto: RES
Terdakwa Alex Usman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10). Foto: RES

Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman, bersama-sama anggota DPRD DKI Jakarta dan pihak swasta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMAN/SMKN tahun anggaran (TA) 2014.

Penuntut umum Tasjrifin M A Halim mengatakan peristiwa itu bermula pada 18 Juni 2014. Alex bertemu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima (OA) Harry Lo dan Marketing PT OA Sari Pitaloka di Taiwan untuk melihat pameran, berkunjung ke pabrik UPS, serta membicarakan kemungkinan UPS masuk dalam pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat TA 2014.

Sudin Dikmen sendiri sebenarnya tidak pernah mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS. Akan tetapi, agar UPS masuk dalam pengadaan Sudin Dikmen TA 2014, Alex beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Pertemuan pertama dilakukan Alex dan Fahmi pada awal Juli 2014 di Hotel Redtop. Dalam pertemuan itu, hadir pula Harry dan Sari. Mereka membicarakan supaya pengadaan UPS dianggarkan dalam APBD-P TA 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga Rp6 miliar per unitnya.

"Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan jika anggaran UPS berhasil, Fahmi meminta 7 persen sebagai fee atau uang pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar. Permintaan itu disetujui Harry," kata Tasjrifin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Dalam upaya menindaklanjuti untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS tersebut, Fahmi melakukan kerja sama dengan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta H M Firmansyah dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Namun, Tasjrifin melanjutkan, pengajuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra, hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD-P TA 2014 pada 13 Agustus 2014. Alhasil, ditetapkanlah anggaran pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN sebanyak 25 kegiatan sejumlah Rp150 miliar.

Tags:

Berita Terkait