Surat Bebas Tugas Bukan Tanda PHK
Berita

Surat Bebas Tugas Bukan Tanda PHK

Majelis hakim PHI Jakarta Kabulkan PHK Metro TV terhadap asisten produser.

ADY
Bacaan 2 Menit

“Kerugian itu muncul sebagai akibat dari pengusaha bisa menggunakan kewenangannya menghambat kesempatan pekerja mengembangkan karir dan ilmu pengetahuannya karena faktor ketidakharmonisan,” urai Juanda.

Argumen pihak Luviana sebagai tergugat yang menyebut PHK dijatuhkan karena membentuk serikat pekerja menurut majelis dalil itu tidak didukung oleh bukti yang sah. Dari saksi di persidangan majelis tidak menemukan keterangan akurat yang menjelaskan Luviana bersama rekan-rekannya keinginan membentuk serikat pekerja kepada Metro TV sebagai penggugat. Walau begitu majelis mengakui Luviana pernah membuat kelompok untuk menanyakan transparansi hak pekerja.

Majelis menyatakan proses PHK terhadap Luviana tidak terkait dengan pembentukan serikat pekerja. Soal janji Surya Paloh untuk mempekerjakan kembali Luviana, majelis mengatakan tidak menemukan keterangan yang pasti dari saksi di persidangan. Misalnya, apakah Surya Paloh punya kewenangan memutus kebijakan terkait PHK ataupun saat ini posisinya sebagai pemegang saham Metro TV atau bukan. Atas janji Surya Paloh terhadap Luviana itu majelis punya dua pandangan. Pertama, kemungkinan Surya Paloh saat ini tidak punya otoritas mengakhiri atau mempekerjakan kembali Luviana di Metro TV. Kedua, Metro TV sudah tidak menginginkan lagi berlangsungnya hubungan kerja dengan Luviana.

Majelis menilai hubungan kerja kedua pihak saat ini tidak berlangsung harmonis. Sehingga perlu dipertimbangkan untuk mencegah kerugian para pihak, terutama Luviana. Merujuk penjelasan umum alinea III UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, putusan MA No.229 K/Pdt Sus/2012 tertanggal 18 Juli 2012 dan putusan No.700 K.Pdt.Sus/2011 tertanggal 12 Maret 2012 majelis menyatakan hubungan kerja antara Metro TV dan Luviana putus.

Dalam putusannya, majelis mengabulkan gugatan Metro TV untuk sebagian. Menyatakan putus hubungan kerja antara Metro TV dan Luviana sejak putusan dibacakan. “Mewajibkan penggugat membayar kepada tergugat berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah proses sebesar Rp235 juta,” papar Jan membacakan putusan.

Kuasa hukum Luviana dari LBH Pers, Arfian Syahputra, mengatakan belum memutuskan apakah melakukan upaya hukum lanjutan  atau tidak. Mengingat advokasi untuk Luviana terdiri dari berbagai macam organisasi, maka hal itu akan didiskusikan terlebih dulu. Mengenai putusan majelis, ia mengaku sangat menyayangkan. Sebab, majelis dirasa tidak memperhatikan bukti yang ada di persidangan secara cermat. Ujungnya, tuntutan Luviana tidak dikabulkan. “Dasar yang digunakan majelis hakim itu tidak beralasan. Tidak terciptanya hubungan kerja harmonis itu tidak kuat dijadikan alasan hakim,” tukas Arfian.

Luviana sendiri menilai putusan majelis tidak konsisten. Sebab, dalam memutus perkara, majelis dinilai tidak melihat dasar pertimbangannya. “Buruh tidak boleh kritis/berbicara di depan umum,” tandasnya.

Kuasa hukum Metro TV yang hadir dalam pembacaan putusan, Berto Harahap, tidak berkomentar banyak. Namun ia mengatakan majelis hakim menunjukan fakta bahwa hubungan kerja yang terjadi sudah tidak harmonis. “Itu fakta loh,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait