Surat, Bantahan di Media dan Dubes Jadi Bumerang Bagi Guru JIS
Utama

Surat, Bantahan di Media dan Dubes Jadi Bumerang Bagi Guru JIS

Semua itu menjadi petunjuk yang meyakinkan majelis bahwa terdakwa memang melakukan sodomi.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, majelis mengaku memutus perkara ini tidak hanya berdasarkan undang-undang, yakni UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan perubahan menjadi UU No.35 Tahun 2014, tetapi juga didasarkan pada asas-asas yang ada di dalam KUHAP. 

“Hal tersebut (pemberitaan oleh pihak terdakwa) merupakan tindakan yang menghalangi pejabat negara untuk melakukan tugasnya, dengan hal tersebut merupakan petunjuk berdasarkan Pasal 184 ayat (1) butir d KUHAP adanya tindakan sodomi yang dilakukan oleh terdakwa,” tegasnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, majelis memang sempat melarang para pihak –baik kuasa hukum terdakwa maupun penuntut umum- untuk berbicara ke sejumlah media atas materi persidangan. Pasalnya, sidang berlangsung secara tertutup. Larangan ini juga sempat membuat istri terdakwa Neil, Tracy Bantleman membuatnya bingung.

Kehadiran Duta Besar

Selain itu, majelis juga mempertimbangkan kehadiran seorang duta besar (dubes) dari salah satu negara dalam persidangan. Tindakan itu dinilai melanggar asas sidang tertutup, dimana larangan itu juga berlaku untuk dubes, apalagi itu dilakukan tanpa izin dari hakim yang berwenang.

“Duta Besar dari salah satu negara yang hadir tanpa izin dari hakim merupakan tindakan yang melanggar asas sidang tertutup. Hal tersebut melanggar 10 Asas Hukum International yaitu prinsip territorial dan eksistensi. Dalam sistem hukum di Indonesia yang berhak untuk melakukan pengawasan ialah badan pengawas dan Komisi Yudisial, bukan oleh pihak yang telah disebutkan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan hanyalah oleh pihak yang merasa dirinya terancam,” ujar Nur Aslam.

Majelis memang tak menyebut siapa dubes yang dimaksud. Namun, berdasarkan pantauan hukumonline, Plt Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik sempat hadir ke PN Jaksel. Dia datang untuk meminta izin kepada Ketua PN Jaksel agar mendapat akses menghadiri sidang tertutup. Pasalnya, salah seorang terdakwa, Neil berkewarganegaraan United Kingdom (Inggris) dan Kanada.

Kuasa hukum Neil dan Ferdinant, Hotman Paris Hutapea menilai hakim mengikuti alur cerita yang dibuat oleh orangtua korban yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait