Supir Angkot Persoalkan Pemindahan dan Pendanaan IKN
Terbaru

Supir Angkot Persoalkan Pemindahan dan Pendanaan IKN

UU IKN ini bertentangan dengan prinsip aspirasi banyak orang karena berada jauh dari pusat ibu kota yang sebelumnya. Penempatannya menimbulkan pro-kontra karena ibu kota negara pindah dan masyarakat tidak dapat lagi melihat lokasi yang jauh.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Pemohon menilai jika melalui prosedur yang benar, seharusnya rencana induk tata ruang provinsi Kalimantan Timur direvisi terlebih dahulu agar didapatkan rekomendasi untuk pembuatan master plan Ibu Kota Nusantara. Sehingga ketika pindahnya Ibu Kota Negara diharapkan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah setempat dan tidak memindahkan secara serta-merta begitu saja.

“UU IKN ini bertentangan dengan prinsip aspirasi banyak orang karena berada jauh dari pusat ibu kota yang sebelumnya. Penempatannya menimbulkan pro-kontra karena ibu kota negara pindah dan masyarakat tidak dapat lagi melihat lokasi yang jauh dan ini mengekang hak konstitusional warga negara dan diharapkan Mahkamah dapat memberikan surat pada DPR untuk merevisi UU IKN ini,” harap Mulak

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan nasihat kepada Pemohon untuk memperjelas pengujian formil dengan uraian yang lebih spesifik. Pemohon juga diminta untuk mengakses Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru sebagai pedoman untuk memperbaiki sistematika permohonan.

Enny menyarankan agar mempersingkat permohonan yang dimulai dengan perbaikan identitas Pemohon, kedudukan hukum atau kualifikasi perseorangan Pemohon dan syarat-syarat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, faktual, dan potensial, serta pertautan Pemohon dengan norma yang diujikan.

“Pemohon bisa memperbaiki permohonan yang bersifat formil. Tapi perlu terlihat kerugian konstitusional Pemohon yang terpaut dengan cacat formiil dari undang-undang yang diajukan. Ini bicara proses pembentukan UU IKN, maka tunjukkan persoalan prosesnya,” saran Enny.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberi nasihat agar Pemohon mempelajari ketentuan tentang perbedaan pengajuan uji formil dan materiil. Sehingga diharapkan Pemohon dapat mencermati perbedaan dasar pengujian formil ke MK. Dengan begitu, permohonan Pemohon menjadi lebih mudah dimengerti dan sistematis sesuai ketentuan permohonan pengujian formil di MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihatnya mengatakan perlu bagi Pemohon untuk mempelajari kembali PMK 2/2021 ynag dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengujian dengan memenuhi syarat formil dari pengajuan permohonan ini.

“Sistematikanya belum memenuhi syarat dan perlu disesuaikan, khususnya terdiri atas identitas Pemohon sampai pada tuntutan Petitum. Ini semua harus diperbaiki dengan jelas, jika tidak, maka dapat saja dikatakan oleh Hakim, permohonan ini kabur. Jadi jika lebih lengkap, permintaan Pemohon dapat dipertimbangkan karena jelas hal yang diinginkan Pemohon,” terang Arief.

Tags:

Berita Terkait